Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK Pastikan Tersangka Baru Kasus KTP-E

Cahya Mulyana
10/3/2017 08:47
KPK Pastikan Tersangka Baru Kasus KTP-E
(Sumber: Surat Dakwaan KPK/Tim MI/Dhk/L-3/Grafis: Caksono)

NAMA-NAMA yang disebut dalam dakwaan kasus megakorupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 harap bersiap duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak gentar dengan sejumlah nama besar yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 9/3).

Lembaga antirayswah berjanji tancap gas meng-usut tuntas kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. "Ini berikutnya ada tersangka lagi. Ya nanti kita tunggu saja, tidak bisa disebutkan sekarang dan latar belakangnya (eksekutif, legislatif, atau swasta)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menjelaskan pihaknya akan mengurut semua pihak yang terlibat. "Saya sudah sampaikan (penanganan KTP-E seperti) lari maraton, bukan <>sprinting," katanya.

Walaupun akan memakan waktu lama, lanjut Agus, pihaknya akan menuntaskan. "Insya Allah (semua pihak terlibat KTP-E) akan terus diproses. Doakan saja kami dapat menyelesaikan itu," pungkasnya.

Dalam persidangan kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) selama 2 jam 45 menit terungkap dana proyek KTP-E diduga menjadi bancakan tiga pihak (eksekutif, legislatif, dan swasta). Dananya mengalir sampai jauh hingga mencapai 63 orang.

Dalam dakwaan pada Sugiharto dan Irman di halaman awal terungkap peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar) Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong, serta aktor utama kasus KTP-E lainnya.

Setelah mereka melakukan beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR menyetujui anggaran pengadaan KTP-E sesuai dengan grand design pada 2010, yakni Rp5,9 triliun.

Selanjutnya, proses pembahasan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar dengan kompensasi Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Seiring dengan bermunculannya nama sejumlah pihak dalam sidang kasus KTP-E yang diketuai hakim John Halasan Butar-Butar, bantahan pun menguar.

"Saya demi Allah, kepada kader saya di seluruh Indonesia, saya tidak pernah menerima apa pun dari KTP-E," ujar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Partai Golkar di Jakarta, kemarin.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan sudah mengklarifikasi kepada kadernya yang disebut ikut mencicipi dana haram kasus KTP-E. "Mereka mengatakan namanya dicatut. Biarlah pengadilan yang membuktikan," ujarnya.

Siap gejolak
Terkait dengan kasus KTP-E, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya siap apabila timbul gejolak politik. Ia juga menegaskan tidak takut dengan kriminalisasi karena menyeret nama-nama besar.

"Kalau berantas korupsi di suatu negara itu sangat ditentukan kepemimpinan nasionalnya, ini kan kebetulan presidennya lagi bagus, jadi kami harus serius," tandasnya.

Dari total 294 saksi kasus KTP-E selama masa penyidikan, jaksa KPK hanya akan menghadirkan 133 saksi di persidangan. "Semua pihak yang terlibat akan dipanggil karena inilah kasus korupsi yang paling besar, Rp2,3 triliun kerugiannya," jelas jaksa KPK Irene Putri se-usai membacakan dakwaan.

Di sisi lain, megakorupsi KTP-E berimbas pada karut-marutnya pembuatan kartu identitasnya. Blangko KTP-E di Kabupaten Sleman, DIY, sudah lima bulan kosong sehingga belum dapat mencetak KTP-E. Begitu pula di Kota Banda Aceh, Aceh.(Jay/NYU/AU/FD/TS/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya