Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Begini Siasat Terdakwa Mengatur Pemenang Tender KTP-E

Renatha Swasty
09/3/2017 22:00
Begini Siasat Terdakwa Mengatur Pemenang Tender KTP-E
(MI/ BARY FATHAHILAH)

DUA terdakwa proyek pengadaan korupsi KTP elektronik, Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), turut mengatur pemenang proyek. Pengaturan proyek dilakukan bersama Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jaksa pada KPK Eva Yustisiana membeberkan, sekitar Mei-Juni 2010, Irman dan Sugiharto bertemu pengusaha Andi Narogong, Johanes Richard Tanjaya, dan Husni Fahmi.

Dalam pertemuan, Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan KTP-E. Irman juga menyatakan, Andi berminat mengikuti proses pengadaan KTP-E.

"Terdakwa I memerintahkan Johanes Richard Tanjaya membantunya menyiapkan desain proyeknya," kata Jaksa Eva saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Irman saat itu juga meminta Husni memaparkan peranan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam proyek uji petik KTP-E, yang akan dipergunakan dalam pengadaan kepada Johanes dan Andi. Usai pertemuan, disepakati bakal ada pertemuan lanjutan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan (ruko Fatmawati).

Selanjutnya, sejumlah pertemuan digelar di ruko Fatmawati. Pertemuan dihadiri tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kemendagri Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari Johanes, Andi Noor, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan Eko Purwoko.

Ikut pula tim dari Andi Narogong, yakni Setyo Suhartono yang juga staf direksi PNRI (Perusahaan Negara Republik Indonesia), Mudji Rahcmat Kurniawan dan Rudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI). Hadir pula Wahyu Supriyantono, Benny Akhir serta dua saudara kandung Andi, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Andi Narogong juga hadir dalam pertemuan itu.

Kemudian, Manager Government Public Sector di PT Astra Graphia IT Mayus Bangun, dan Direktur PT Mukarabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Tim dari PNRI yakni Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto serta satu nama lainnya yakni Agus Eko Priadi.

Lalu tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, Dwidharma Priyasta, Tri Sampurno, Sri Pamungkas alias Mumung. Hadir pula Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos dan anaknya Chaterine Tannos.

Juga penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 Johannes Marliem, Business Developrnent Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, penyedia Hardware merek HP Berman Jandry S Hutasoit, perwakilan PT Oracle Indonesia yang merupakan penyedia software merek Oracle Tunggul Baskoro dan Toni Wijaya. Dan penyedia produk Semi Konduktor Merk NXP Singapura Jack Gijrath.

"Orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati tersebut selanjutnya disebut Tim Fatmawati," beber Eva.

Anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Noor, Wahyu Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Setyo, Benny Akhir, Duni dan Kurniawan mendapat gaji Rp5 juta setiap bulan selama satu tahun dari Andi Narogong. Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar gaji tim Fatmawati Rp480 juta.

Setelah sejumlah pertemuan terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi, Diah, dan tim Fatmawati. Kesepakatan itu intinya proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI.

"Untuk memuluskan tujuan itu, dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," tambah Eva.

Akhirnya diputuskan melakukan pemecahan menjadi tiga supaya seluruh tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang. Yaitu Konsorsiun PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Selanjutnya Konsorsium Astragraphia yang terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, PT Kwarsa Hexagonal. Serta Konsorsium Murakabi terdiri dari PT Murakabi, PT Jama Trade, PT Atia Multi Graphia, PT Stacopa.

Usai pembentukan itu, sekitar Desember 2010 di ruko Fatmawati Sugiharto menggelar pertemuan dengan Andi, Muhammad Nazaruddin, Drajat Wisnu Setiawan selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan. Dalam pertemuan itu. Andi memberikan USD775 ribu untuk dibagikan pada panitia pengadaan, Diah, dan Sugiharto.

"Rinciannya untuk enam orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing US$25 ribu. Untuk Drajat Wisnu selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan US$75 ribu. Untuk Sugiharto US$100 ribu, Irman US$150 ribu, Diah US$200 ribu, Husni Fahmi dan anggota tim teknis US$100 ribu," beber Jaksa Eva.

Setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), sekira bulan Februari 2011 para terdakwa menemui Diah di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri.

"Dalam pertemuan, Diah meminta para terdakwa untuk mengamankan tiga konsorsium karena berafiliasi dengan Andi Narogong. Para terdakwa menyanggupinya," ujar Jaksa Irene.

Beberapa hari kemudian para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja Irman. Andi menyampaikan ke Irman bahwa dia telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk ikut pengadaan KTP-E 2011-2012. Irman setuju dan mengarahkan Andi memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR.

Irman juga mengarahkan Andi untuk berhubungan langsung dengan Sugiharto dalam pelaksanaan lelang termasuk dalam pemberian fee. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya