Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Dilarang Bergaul Bebas

Christian Dior Simbolon
09/3/2017 21:30
Hakim Dilarang Bergaul Bebas
(MI/M Irfan)

PARA hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa bergaul dengan sembarang orang. Jika tidak punya kepentingan, publik tidak diperbolehkan bertemu dengan hakim MK. Jika perlu, MK harus membuat ruangan terbatas yang hanya bisa diakses oleh hakim dan panitera sidang.

Menurut pakar hukum tata negara Saldi Isra, tanpa ada batasan 'pergaulan' yang tegas, MK bisa mudah dimasuki makelar kasus. Hal itu misalnya bisa digambarkan lewat mudahnya perantara suap Kamaludin berkunjung ke ruangan Patrialis Akbar.

"Kasus Pak Akil itu menjadi contoh ketika ada orang biasa berani datang ke ruang MK kemudian duduk di kursi hakim dan berfoto di sana. Dengan foto saja, orang itu bisa menjual pengaruhnya," ujar Saldi dalam diskusi publik di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurut Saldi, setiap hakim MK seharusnya memiliki komitmen tinggi untuk menegakkan konstitusi. Karena itu, kesadaran untuk membatasi pergaulan dengan pihak-pihak yang kemungkinan berperkara di MK harus dibatasi. Karena itus, salah satu cara paling efektif ialah membangun area terbatas.

"Mungkin lantai sekian di gedung MK itu tidak bisa diakses. Siapa pun yang datang ke MK itu berpeluang menjadi markus. Karena itu, tidak boleh hakim itu sembarangan bertemu orang. Mulai sekarang MK harus membatasi dengan ketat," jelas dia.

Gayung pun bersambut. Ditemui usai diskusi, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya akan langsung menjalankan saran Saldi. Terhitung mulai Jumat (10/3) besok, lantai 15 Gedung MK bakal disterilisasi. Hanya hakim dan panitera yang boleh berlalu lalang di lantai tersebut.

"Sebenarnya lantai 16 (Gedung MK) juga sudah jadi restricted area. Tapi, saya sudah bilang ke Sekjen (MK). Nanti lantai 15 juga tidak boleh ada siapa pun yang masuk. Lantai 15 hanya untuk Ketua. Steril," cetusnya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyarankan agar MK membentuk Dewan Etik yang bersifat permanen. Selain itu, MK juga harus menyusun secara rinci peraturan etika yang harus dipatuhi oleh hakim dan non-hakim.

"Yang paling efektif itu harus ada pengawas internal yang permanen. Selain itu, kode etik hakim harus dibikin lebih detai. Non hakim juga diatur. Saat ini belum rinci apa saja yang boleh dan tidak boleh dilanggar hakim dan sanksi-sanksinya jika melanggar," tuturnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya