Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara

Surya Perkasa,Erandhi Hutomo Saputra
08/3/2017 21:59
Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MANTAN Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sudiartana terbukti dengan bersalah divonis pidana penjara 6 tahun.

"Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama I Putu Sudiartana dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Haryono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3)

Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Sudiartana selama 5 Tahun. Putu Sudiartana terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana prasana penunjang Provinsi Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.

Mantan anggota Komisi III DPR RI ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terbukti elah menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang ini diterimanya lewat staf Yogan yang bernama Noviyanti.

Putu juga dinyatakan telah melanggar 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Putu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp2,7 milyar secara bertahap.

Hal yang dianggap memberatkan, Putu dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Putu juga mencedarai semangat penyelenggara negara yang bebas dari KKN.

Untuk hal meringankan, Hakim menilai Putu Sudiartana masih memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.

Putu Sudiartan dan kuasa hukumnya menyatakan menerima hasil putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menimbang terlebih dahulu, karena memang vonis Putu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Putu dihukum penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Haryono. Majelis hakim diantaranya hakim Joko Subagyo, hakim Baslin Sinaga, dan hakim Mas'ud. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya