Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (F-Demokrat) selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hak politik yang dicabut yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pencabutan hak dipilih terhadap Putu tersebut, meneruskan catatan pengadilan tingkat pertama yang berani mencabut hak politik terdakwa korupsi. Putusan pengadilan tingkat pertama yang pertama kali berani mencabut hak politik sebelumnya ditorehkan dalam putusan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman yakni selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim yang diketuai Hariono sependapat dengan Jaksa KPK bahwa perbuatan Putu mencederai tatanan demokrasi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik, serta untuk menghindari terpilihnya wakil rakyat yang tidak berintegritas.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Diketahui sebelum adanya putusan terhadap Irman Gusman, pencabutan hak politik terdakwa korupsi selali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat banding ataupun Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Seperti mantan Kakorlantas Djoko Susilo, dan mantan anggota Komisi VII Dewie Limpo di tingkat banding serta mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq dan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum di tingkat MA.
Dalam perkara itu, majelis menilai Putu terbukti menerima suap Rp500 juta dari pengusaha asal Sumatra Barat Yogan Askan sebagaimana dakwaan pertama. Suap itu terkait dengan bantuan penambahan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada APBN-P 2016. Penerimaan melalui asisten pribadinya Novianti, lanjut majelis, atas sepengetahuan dan kehendak Putu.
"Pembahasan anggaran proyek jalan merupakan tugas Komisi V sedangkan terdakwa merupakan anggota Komisi III. Terdakwa juga bukan anggota banggar sehingga tidak punya kewenangan membahas anggaran," jelas anggota majelis hakim Joko Subagyo. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved