Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Revisi UU KPK Dianggap Serangan Balik DPR

Christian Dior Simbolon
08/3/2017 21:58
Revisi UU KPK Dianggap Serangan Balik DPR
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

WACANA revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali digulirkan DPR merupakan bentuk serangan balik kepada KPK. Pasalnya, lembaga antirasywah itu tengah serius menggarap kasus korupsi E-KTP yang diduga melibatkan sejumlah nama besar di Senayan.

"Bisa dibahasakan sebagai serangan balik. Apalagi ini datang dari DPR. DPR merasa terancam dan melancarkan gerakan revisi UU KPK. Saya menduga ada permainan momentum. KPK kan saat ini sedang fokus kasus korupsi berjamaah E-KTP," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril saat berbincang dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut Oce tidak ada hal baru dalam rencana revisi UU KPK kali ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, wacana revisi berkutat di empat poin utama, yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), serta pelarangan pengangkatan penyidik independen.

"Ini kan wacana yang diulang hampir setiap tahun. Intinya mereka ingin mempreteli kewenangan KPK. Seolah bertaring, tapi sebenarnya melemah. Saya tidak melihat ini akan memperkuat KPK. Ini menunjukkan DPR tidak sensitif dengan keinginan publik supaya KPK kuat," ujar dia.

Oce menambahkan, wacana revisi tersebut akan mati dengan sendirinya jika pemerintah bersikap tegas menolaknya. "Pemerintah bisa tanya KPK, apakah mereka nyaman dengan aturan yang sekarang. Kalau pemerintah menolak, DPR juga tidak bisa berbuat apa-apa," tandasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya