Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

4 Hakim MK Diminta Klarifikasi soal Harta Mereka

Nuriman Jayabuana
08/3/2017 19:29
4 Hakim MK Diminta Klarifikasi soal Harta Mereka
(MI/ARYA MANGGALA)

DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti laporan terhadap empat hakim konstitusi yang belum menyerahklan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Empat hakim tersebut diberikan kesempatan mengklarifikasi sebelum mendapatkan sanksi.

“Kami mau menghukum orang, tetapi mereka juga harus diberi kesempatan untuk membela diri. Sekarang kami belum bisa berandai-andai, tunggu penjelasan mereka dulu, dan termasuk bagi pelapor kalau masih ada bukti bukti baru,” kata Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar di kantornya, Rabu (8/3).

Menurutnya, temuan empat hakim konstitusi yang belum menyerahkan laporan kekayaan berasal dari laporan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Gabungan beberapa LSM tersebut menyampaikan data empat hakim konstitusi yang belum mengisi LHKPN.

Empat hakim itu, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Mukhtie menyatakan tiga nama yang disebutkan pertama sudah mengisi laporan harta kekayaan. Namun, ketiganya belum memperbarui laporan kekayaan ketika duduk sebagai hakim konstitusi.

“Kalau untuk Pak Arief Hidayat, dia sudah mengisi LHKPN. Tapi itu terakhir ketika dia masih menjabat sebagai wakil ketua, sekarang sudah menjadi ketua belum diperbarui,” ujar dia.

Undang-Undang mewajibkan seluruh pejabat negara melaporkan kekayaan saat dilantik, promosi, mutasi, dan ketika tugas berakhir. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi berharap segera bisa memutus perkara tersebut, karena hakim konstitusi akan menghadapi berkas gugatan sengketa pilkada serentak.

“Hampir separuh pilkada digugat ke MK. Maka kami menargetkan pertengahan Maret ini sudah selesai,” terang Mukhtie.

Menurutnya, kelalaian dalam pengisian LHKPN bukan saja pelanggaran etik. Sebab prosedur tersebut merupakan kewajiban pejabat negara. Dewan Etik tak menutup kemungkinan memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang tidak melaporkan LHKPN.

“Kalau sanksi etik itu menjadi urusan kami, tapi kalau sanksi hukum biarkan itu menjadi urusan negara. Nanti kami lihat apa pelanggarannya ringan, sedang atau berat,” ujar dia.

Ia menyatakan hakim konstitusi sudah sepatutnya memenuhi kewajiban yang diatur Undang Undang. “Tapi perlu diselidiki apakah itu karena kelalaian, kemalasan, atau ketidaktahuan. Tapi ketidaktahuan tidak bisa menjadi alasan,” kata Mukhtie.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengapresiasi Dewan Etik yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Anggota Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Totok Yulianto berharap Dewan Etik bisa mengupas habis laporan yang mereka sampaikan.

“Kami mengapresiasi Dewan Etik yang menanggapi laporan ini dan tentu kami berharap Dewan Etik menggali laporan kami secara mendalam,” kata Totok.OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya