Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KY Sambut Positif Pembentukan Dewan Pengawas ASN

Putri Anisa Yuliani
07/3/2017 20:14
KY Sambut Positif Pembentukan Dewan Pengawas ASN
(Sukma Violetta---MI/ARYA MANGGALA)

KOMISI Yudisial menyambut positif rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membentuk dewan pengawas penyelenggara negara.

"Memang bagus jika ada pengawas di luar lembaga pemerintah maupun pemerintah daerah. Sebab saat ini kalau mengandalkan pengawasan internal memang kurang maksimal," kata komosioner KY Sukma Sukma Violetta saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (7/3).

Namun demikian, Sukma menyebut pengkajian untuk implementasinya harus benar-benar dilakukan dengan baik agar bisa maksimal.

Terutama karena dewan pengawas tersebut nantinya akan mengawasi seluruh unsur penyelenggara negara dan tidak terbatas pada aparatur sipil negara (ASN).

"Artinya ini akan jadi back up Undang-udang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Harus diperhatikan bagaimana implementasinya karena saya yakin itu tidak mudah," tukasnya.

Sementara itu, terkait rencana menguatkan fungsi KY menjadi pengawas aparat penegak hukum, kata Sukma, masih terbentur pada stagnannya perkembangan pembahasan amandemen UUD 1945.

Sukma menyebut sampai saat ini konsep perubahan atau penguatan fungsi KY pun masih belum kokoh terbentuk.

"Kami masih belum memastikan soal konsepnya. Karena saat ini kami masih menentukan apakah berfokus pada hakim saja atau seluruh aparat penegak hukum (APH). Jika kami berfokus pada seluruh APH, petugas lembaga pemasyarakatan dan polisi pun ikut dalam pengawasan kami," kata Sukma.

Ia pun belum bisa menjelaskan lebih jauh apakah nantinya KY akan berubah menjadi dewan pengawas etik sepenuhnya atau hanya menguatkan fungsi. Hal itu masih menunggu pembahasan perubahan konstitusi mengenai KY. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya