Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Publik tak lagi percaya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR masih punya keseriusan untuk menindak Setya Novanto.
KEPUTUSAN Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu dalam perkara 'papa minta saham', Senin (7/12), menghabisi kepercayaan rakyat terhadap mereka. Rakyat kini tinggal berharap pada hukum sebagai penuntas kasus tersebut.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai sidang etik yang dilakukan MKD memilukan dan memalukan. "Yang mengemuka ialah sebuah teater yang penuh dengan kamuflase, yang kurang menampilkan kejujuran. Banyak pihak yang kemudian membungkus itu atas dasar kepentingan partai sehingga menyampingkan kejujuran," tuturnya, kemarin.
Din pun mendorong perkara itu diselesaikan lewat jalur hukum oleh Kejaksaan Agung atau kepolisian. "Kalau indikasi korupsinya cukup kuat, bisa langsung ditangani KPK."Tokoh NU Salahuddin Wahid juga meragukan MKD dan berpendapat kasus itu mesti secepatnya dituntaskan secara hukum. Sama seperti Din, ia mendesak Novanto mundur daripada dipaksa mundur.
Anggota Komisi IV DPR dari Partai NasDem Slamet Junaidi beranggapan perlakuan istimewa MKD terhadap Novanto memperburuk citra DPR dan mencederai harapan publik.
"Kalau peradilan etika ini tak bisa diharapkan, masih ada peradilan pidana. Kejagung sedang menyelidikinya, di situlah harapan publik,'' paparnya.
Rakyat biasa pun kini memandang MKD sebelah mata. Anita, 36, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menilai MKD tak lagi bisa dipercaya karena mereka justru menuruti kemauan Novanto agar sidang tertutup. "MKD bisa disetir Novanto. Seharusnya sidang terbuka seperti sebelumnya (saat meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin). Kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum saja," cetusnya, kemarin.
Hal yang sama dilontarkan M Satiri, warga Sukabumi, Jawa Barat. "Ternyata MKD tak bertaring. Lebih baik ditangani secara hukum," ujarnya.
"Kita nggak bisa berharap pada MKD. Saya kira mereka semua teman, mahkamah koncone dhewe. Kasus ini harus di-selesaikan lewat jalur hukum,'' kata Syamsul, warga Bekasi.
Mantan hakim MK Maruarar Siahaan mendorong Presiden membawa perkara itu ke ranah hukum untuk melindungi muruah kepresidenan. Selain itu, tak cukup meluapkan kema-rahan karena namanya dicatut, Jokowi juga perlu mengirim nota protes ke DPR.
Ke luar negeri
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut dengan delik pemufakatan jahat. Kemarin, kejaksaan kembali meminta keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Kejagung juga memanggil pengusaha minyak Riza Chalid, Senin (7/12), tetapi yang bersangkutan mangkir.
Prasetyo mendengar kabar bahwa Riza sudah tak berada di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Riza empat hari lalu pergi ke luar negeri.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Riza telah berada di mancanegara sejak Rabu pekan silam. Ia menyatakan siap membantu membawa Riza pulang ke Tanah Air jika diminta Kejagung atau MKD.
Di sisi lain, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengutarakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan dan keterangan kasus itu. Kemarin, ratusan buruh meminta KPK segera turun tangan. "Sebab kita tahu MKD hanya sandiwara," tandas Presiden KSPI Said Iqbal. (Tim/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved