Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Luhut Mencla-mencle

Anshar Dwi Wibowo
09/12/2015 00:00
Luhut Mencla-mencle
(Sumber: Dokumentasi MI/Foto: MI/Panca/Grafis: Caksono)

Ketika namanya disebut berkali-kali dalam rekaman pembicaraan Novanto, Maroef, dan Riza Chalid, awalnya Menko Luhut Pandjaitan bergeming. Kini, dia mengaku menunggu panggilan MKD.

MENKO Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menunggu undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menjelaskan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Saya sudah minta diundang untuk menjelaskan kajian saya kepada Presiden Joko Widodo bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport jangan dilakukan sebelum 2019. Itu tertulis dalam memo saya dan dua kali saya paparkan kepada Presiden," kata Luhut di Istana Bogor, kemarin.

Padahal, sebelumnya, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/11), Luhut membantah keterlibatannya dalam negosiasi kontrak tersebut.

Luhut pun tidak merasa terusik meskipun namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid. (lihat grafik)

Bahkan Luhut membenarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham guna memuluskan perpanjangan kontrak Freeport ke MKD tersebut bukan atas perintah Presiden Jokowi.

"Menurut saya aneh saja kenapa dia melaporkan itu," ujar Luhut dalam konferensi pers Kamis (19/11) tersebut.

Hanya, belakangan sikap Luhut berubah drastis manakala disinggung ihwal kemarahan Presiden yang namanya dicatut dalam rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid tersebut.

"Presiden pantas marah," ungkap Luhut dengan ringan di Istana Bogor, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan terlepas dari soal keabsahan perekaman, kalau kebenaran materiilnya sudah ada, pencatutan nama Presiden dan Wapres itu pelanggaran berat.

"Oleh karena itu, ada dua cara. Pertama, hukuman pelanggaran etika harus dijatuhkan kepada Novanto karena pelanggaran itu didukung kebenaran materiil. Kedua, soal keabsahan perekaman diselesaikan di ranah hukum. Itu saja," kata Mahfud.

Saat dihubungi terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan sikap Presiden sudah jelas terhadap para pemburu rente. Oleh karena itu, Sudirman tidak ambil pusing dengan keputusan sidang MKD dengan teradu Novanto yang dilakukan tertutup.

Protes PPP

Di sisi lain, Fraksi PPP kubu Romahurmuziy mempersoalkan pergantian anggota MKD dari Zainut Tauhid menjadi Dimyati Natakusumah.

Wakil Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya Aunur Rafiq menduga ada alasan politis pergantian Zainut Tauhid menjadi Dimyati di MKD. Atas dasar itu, PPP mempertimbangkan untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Novanto.

"Pak Novanto tidak memperhatikan apa yang sudah kami sepakati bahwa mutasi di komisi dan alat kelengkapan dewan dari (kedua kubu PPP yakni Djan Faridz dan Rommahurmuziy) harus disepakati kedua kubu," tandas Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani. (Ind/Cah/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik