PEMERINTAH mesti persiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK akan lumpuh ketika Komisi III tidak memilih 5 dari 10 calon pimpinan KPK 2015-2019 atau terjadi kebuntuan sehingga melewati 16 Desember.
Pendapat tersebut disampaikan mantan anggota tim ahli perumus UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Romli Atmasasmita, kemarin.
"Presiden mesti antisipasi kondisi Komisi III, baik itu terjadi deadlock pada 16 Desember atau memilih kurang dari 5 pimpinan KPK baru dengan perppu untuk menjaga legalitas putusan-putusan KPK. Pasalnya, KPK tidak bisa keluarkan putusan hukum dengan dipimpin 3 pimpinan saja lepas dari tanggal 16 Desember, pun apabila Komisi III tidak bulat memilih 5 pimpinan baru, harus dilakukan seleksi ulang," terangnya.
Ia menjelaskan KPK tidak bisa melakukan pergantian pimpinan pada 16 Desember apabila Komisi III hanya memutuskan kurang dari 5 pimpinan KPK.
Sebab, berdasarkan UU KPK Pasal 30, DPR harus memilih 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang disodorkan pemerintah.
"Jadi tidak bisa dilakukan pergantian pimpinan apabila Komisi III hanya pilih 2, 3, atau 4 capim. Sebab, jelas dikatakan dalam Pasal 30 UU KPK itu mengamanatkan DPR mesti tentukan 5 pimpinan KPK yang terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua KPK," jelasnya.
Romli melanjutkan, perppu tetap harus disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi proses politik di DPR melewati batas akhir masa jabatan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, 16 Desember. "Andai itu terjadi, pemerintah mesti buat Perppu untuk tunjuk 2 pimpinan KPK sampai terpilih 5 pimpinan dari proses seleksi," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK menerjemahkan berbeda dari substansi Pasal 21 UU KPK. Ia menilai putusan KPK tetap kuat, walaupun hanya dipimpin 3 pelaksana tugas dalam memutuskan produk hukum seperti penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan, dan lainnya.
"Gak masalah kok (KPK haya dipimpin 5 komisioner) kan masih majority," kata Indriyanto.
Belum sepakat Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan belum ada kesepakatan terkait nasib capim KPK, Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, apakah akan kembali mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR atau tidak.
"Tapi menurut saya, enggak perlu diikutkan lagi," katanya. Menurutnya, kedua capim KPK tersebut cukup ditanyakan apakah masih bersedia menjadi capim KPK atau tidak.
Komisi III telah menjadwal uji kepatutan dan kelayakan pada 14, 15, dan 16 Desember mendatang. Sementara, batas waktu pimpinan KPK yang tersisa berakhir pada 16 Desember.
Terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan Busyro dan Robby seharusnya mengikuti kembali uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. "Seharusnya gitu (ikut lagi fit and proper test). Kan satu paket," katanya. Dengan begitu, saat diputuskan dan diserahkan kepada presiden tidak diberikan secara terpisah. (Nur/P-4)