Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat pemerintah provinsi dan 10 kabupaten dan kota untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Unit pengendalian gratifikasi ini juga bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama lingkaran pejabat,” kata Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Nasution di Bengkulu, kemarin.
Saat bimbingan teknis bertajuk implementasi pengendalian gratifikasi yang diikuti pejabat daerah provinsi dan kabupaten/kota, Adlinsyah mengatakan gratifikasi masuk ke kategori tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi menurut dia, jelas merupakan tindak korupsi.
“Memang selama ini gratifikasi dipandang sebagai hal yang membingungkan sehingga perlu pemahaman lebih lanjut oleh pejabat,” ucapnya.
Pembahasan dalam bimbingan teknis tersebut juga mengupas gratifikasi dan mendorong daerah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
Fungsi unit tersebut menyosialisasikan gratifikasi dan ancaman penjara minimal empat tahun jika terbukti menerima.
Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 menjelaskan pemberian gratifikasi, yakni pemberian meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Izkandar ZO, mengatakan para pejabat dan aparatur lebih waspada dan tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang bisa menjerat mereka melanggar hukum.
“Setelah ini mereka akan paham tentang gratifikasi dan konsekuensinya sehingga tidak ada aparatur atau pejabat yang masuk penjara karena ketidaktahuannya,” ujarnya. (Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved