Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Mestinya Pelopori Kepatuhan LHKPN

MI
04/3/2017 09:06
Hakim Mestinya Pelopori Kepatuhan LHKPN
(Antara/Wahyu Putro A)

LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali dinilai tepat. Pembaruan laporan kekayaan itu diperlukan sebagai contoh yang baik bagi pejabat publik lainnya.

“Untuk hakim konstitusi dan hakim secara umum, saya kira kepatuhan terhadap peraturan itu harus lebih tinggi ketimbang pejabat publik lainnya,” kata praktisi hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, kemarin.

Menurut Refly, pembaruan LHKPN bagi hakim konstitusi menjadi penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat. Apalagi sebagai seorang hakim, sudah semestinya lebih perhatian dan jadi garda terdepan menjaga undang-undang. “Seharusnya mereka yang terdepan, apalagi hakim konstitusi, tambah harus lebih patuh lagi,” ucapnya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengapresiasi dan berterima kasih atas imbauan KPK terkait dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik. Bagi MK, lanjutnya, ini merupakan bentuk perhatian KPK untuk menjaga kredibilitas institusi MK.

Soal kewajiban memperbarui LHKPN secara periodik tidak diatur dalam UU. “Ketentuan UU hanya mewajibkan penyelenggara melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Dalam hal ini, seluruh hakim konstitusi telah melaporkannya,” ujar Fajar.

Ketentuan pelaporan secara periodik tersebut diatur dalam Keputusan KPK Tahun 2005. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, ‘Penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat’.

“Ada pemahaman dan pemaknaan berbeda-beda bahwa frasa ‘bersedia diperiksa’ menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara, karena logikanya yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya.”

“Jika ada yang mengatakan hakim konstitusi melanggar UU, MK memastikan, tidak ada UU yang dilanggar dalam hal ini. Belum di-update-nya LHKPN hakim konstitusi secara periodik dua tahunan tersebut disebabkan keputusan KPK sebagaimana dimaksud belum tersosialisasikan dengan baik,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, jika hakim konstitusi wajib melakukan update LHKPN secara periodik dua tahunan, seluruh hakim konstitusi dalam tempo segera akan menyerahkan LHKPN.

“Tidak ada satu pun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut data KPK, lima dari delapan hakim konstitusi belum melaporkan secara periodik tiap dua tahun. Tiga yang tertib pelaporan yakni Maria Farida Indrati, terakhir laporan diterima April 2015, Manahan MP Sitompul melaporkan Maret 2016, dan Suhartoyo terakhir laporan diterima Juni 2016. (Nyu/Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya