Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saldi Isra Ramaikan Bursa Calon Hakim MK

Erandhi Hutomo Saputra
04/3/2017 08:30
Saldi Isra Ramaikan Bursa Calon Hakim MK
(Dok. MI)

GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra ikut meramaikan pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang dipecat karena terjerat kasus korupsi. Saldi mendaftarkan diri kemarin pukul 09.20 untuk berkompetisi mengisi satu selot hakim konstitusi.

"Ya, saya mendaftar tadi pagi pukul 09.20 WIB," kata Saldi kepada Media Indonesia, kemarin.

Saldi menyebut alasan ia mendaftar ialah ilmu dasar yang harus dimiliki hakim konstitusi, yakni hukum tata negara, sejalan dengan ilmu yang ia miliki. Diketahui, Saldi merupakan Ketua Pansel Hakim MK pada 2014 yang menghasilkan I Dewa Gede Palguna yang kini menjadi hakim konstitusi. "Jadi hakim MK kan segaris dengan ilmu yang saya geluti selama ini," ucapnya.

Saat ditanya apakah tujuannya mendaftar karena ingin mengembalikan muruah MK yang terpuruk karena korupsi, Saldi hanya berkomentar, "Sementara itu saja dulu, ya."

Saat dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai Saldi sebagai calon terkuat untuk mengisi jabatan hakim konstitusi selanjutnya. Dengan rekam jejaknya selama ini, Erwin berpendapat Saldi merupakan salah satu calon yang memenuhi kualifikasi, yakni kualitas, integritas, dan kapabilitas. "Kehadirannya (Saldi) akan memudahkan tugas dan kinerja pansel," tukasnya.

Ketua Pansel Hakim MK 2017 Harjono menyebut, dalam pendaftaran hari terakhir, kemarin, terdapat 34 pendaftar hakim konsitusi. Dengan jumlah itu, pansel akan menentukan apakah pendaftaran bakal diperpanjang atau tidak pada Senin (6/3). "Senin (6/3) akan kita putuskan bersama dengan anggota pansel," tukasnya. Kandidat yang lulus seleksi administrasi hakim konsitusi akan diumumkan kepada publik 10 Maret 2017.

Dari 34 nama itu, Harjono menyebut terdapat nama-nama yang pernah mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2014 dan terdapat nama-nama baru. Beberapa pakar tata negara dari universitas yang ia ketahui pun ikut mendaftar. Meski demikian, ia belum bisa merinci siapa saja nama-nama yang mendaftar karena nama-nama tersebut ada di Sekretariat Negara (Setneg).

Anggota pansel lainnya, Maruarar Siahaan, berpendapat dengan jumlah tersebut, tidak perlu ada perpanjangan pendaftaran. Namun, jika dalam proses seleksi administrasi dirasa ada kekurangan, pendaftaran akan dibuka kembali.

Periksa sekjen
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan permohonan uji materi perkara di MK. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

KPK dilaporkan terus mendalami rapat-rapat lain di MK mengenai pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

Soal uji materi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan hakim MK Patrialis Akbar. "Rapat permusyawaratan hakim ada dua kali. Jika ada rapat-rapat yang lain, itu akan kami dalami siapa saja yang hadir, apa saja yang dibahas, apa rapat itu wajar, tentu itu yang akan didalami," kata Febri.

Menurut Febri, terjadi sejumlah pertemuan dan draf uji materi tersebut sempat keluar tidak hanya sekali sehingga KPK akan mendalami apakah hakim lain terlibat. "Selain itu, kami cek CCTV dan saksi-saksi lain yang mengetahui adakah pihak lain yang meminta draf." (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya