Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banyak Aturan Sarat Masalah

MI
04/3/2017 08:20
Banyak Aturan Sarat Masalah
(Antara)

IMPLEMENTASI kebijakan dana desa selama tiga tahun ini dinilai buruk karena marak penyimpangan dan lamban penyerapannya. Itu disebabkan aturan yang tumpang tindih dan penegak hukum belum satu kata dalam mengusut penyalahgunaan dana desa.

"Ada 671 aduan ke Kemendes soal penyelewengan dana desa dan 300-an aduan ke KPK," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, kemarin.

Menurut Pahala, yang dimaksud aturan tumpang tindih, yakni PP No 43 menyebut 30% dana desa untuk operasional dan 70% untuk kemasyarakatan, sedangkan PP No 60 menyebutkan lebih banyak untuk infrastruktur dan UU No 6/2014 tentang Desa menjelaskan dana ditentukan oleh musyawarah desa.

"Di Gorontalo ada 74 desa berhenti membangun kantor karena perbedaan aturan itu," ujar Pahala.

Permasalahan yang masih mencuat itu, lanjut Pahala, harus dituntaskan bulan ini. Pertama, KPK meminta Kemendes dan Kemendagri menyepakati aturan penggunaan dana desa yang tumpang tindih.

"Sudah 182 aduan menjadi kasus dan 489 belum ditangani Kejari dan Polres. Namun, itu untuk (penyelewengan) di atas Rp50 juta. Kalau di bawah itu, hanya diminta mengembalikan dan diberi sanksi oleh Kemendagri," ungkap Pahala.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengakui penyalahgunaan anggaran tidak bisa dihindari meskipun Kemendagri telah mengeluarkan aturan pengelolaan dana desa. Nata Irawan menilai persoalan beda acuan peraturan antara Kemendes dan Kemendagri sudah menemukan titik temu.

"Mudah-mudahan dengan sokongan KPK seluruh permasalahan bisa teratasi," tandas Nata Irawan. (Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya