Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejaksaan Berharap Otoritas Malaysia Perhatikan Hak Terdakwa Siti

Golda Eksa
03/3/2017 17:56
Kejaksaan Berharap Otoritas Malaysia Perhatikan Hak Terdakwa Siti
(AP)

KEJAKSAAN Agung RI berharap otoritas Malaysia memperhatikan hak-hak tersangka Siti Aisyah, khususnya menjelang proses persidangan. Siti sebelumnya telah didakwa atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, 46, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pemerintah Indonesia pada prinsipnya tetap mengikuti perkembangan dan informasi perkara tersebut, seperti koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta otoritas Malaysia.

"Kita intensif mengawal proses hukum yang berjalan di Malaysia. Kita juga sempat komunikasi dengan Jaksa Agung Malaysia, meskipun tidak formal agar supaya pelaksanaan proses persidangannya memperhatikan hak tersangka Siti," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (3/3).

Dalam perkara tersebut, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, wanita asal Vietnam telah didakwa melanggar Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati.

Menanggapi ancaman hukuman mati itu, Prasetyo menjawab diplomatis. Menurut dia, hukuman mati seperti yang dibacakan dalam surat dakwaan adalah ancaman maksimal. Namun, keputusan akhir tetap melihat fakta persidangan.

Prasetyo pun yakin persidangan akan berjalan profesional, proporsional, dan objektif. "Tentunya akan kita lihat persidangan seperti apa, dan yang pasti sudah didampingi menggunakan pengacara-pengacara di negeri sana."

Pada kesempatan itu Prasetyo juga mengapresiasi otoritas kehakiman Malaysia yang memberikan perlindungan dengan mengenakan rompi kepada Siti. Maklum, kemunculan Siti dengan rompi pascasidang perdana itu sempat terkesan sebagai penjahat kakap atau teroris.

"Saya pikir itu upaya mereka untuk melindungi. Kita tahu persis bagaimana nuansa berkembang dalam peraturan itu. Justru kita harus syukuri, berterima kasih kepada pemerintah Malaysia yang begitu cermat melindungi tersangka," tandasnya.OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya