Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RATUSAN orang mengadu ke Posko Bawaslu DKI karena tidak bisa menggunakan hak suaranya di putaran pertama. Mereka tak bisa mencoblos lantaran tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Ada 937 orang yang mengadu," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Kantor LBH Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Mimah menyatakan, keluhan warga mayoritas mengaku kesulitan mencoblos lantaran tidak terdaftar. Mimah meyakinkan jumlah itu benar warga DKI. Sebab, dalam mekanisme pengaduan, mereka mesti menyertai identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk menunjukkan kalau mereka benar warga DKI.
"Ada juga yang melaporkan lewat email," tambah Mimah.
Mimah memastikan, kasus itu sudah diteruskan ke KPU DKI sebagai bahan evaluasi. Mekanisme selanjutnya, Bawaslu DKI menyerahkannya pada KPU DKI.
"Kita sudah sampaikan itu ke KPU DKI," ucap Mimah.
Banyak warga yang tidak bisa mencoblos jadi salah satu masalah yang ada di putaran pertama Pilkada DKI. Musababnya mayoritas karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Warga yang masuk kategori pemilih 'dadakan' itu harus menunggu satu jam terakhir dari jadwal pemungutan suara untuk mencoblos. Buntutnya, sempat terjadi kisruh karena membludaknya pemilih dadakan.
Kasus yang mencuat antara lain terjadi di sejumlah TPS kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kisruh sempat terjadi antara warga dan petugas TPS. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved