Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut kasus dugaan korupsi suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls-Royce. Hari ini (Jumat, 3/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (GI), Setijo Wibowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Setijo, KPK juga bakal memeriksa mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT GI, Richard Budihadianto. Dia diperiksa sebagai saksi. Keduanya diduga mengetahui suap yang terjadi pada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Dia diduga menerima duit dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved