Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Panggil Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau

Renatha Swasthy
03/3/2017 11:16
KPK Panggil Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi masih terus menyidik dugaan suap pada Hakim MK Patrialis Akbar terkait permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi. Komisi menjadwalkan panggilan untuk tersangka pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Jumat (3/3) siang ini, Komisi menjadwalkan pemeriksaan pada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Rochadi sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan saat itu untuk tersangka lain dalam kasus ini.

Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin dan Ng Fenny, sekretaris Basuki. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Duit diberikan supaya perusahaan impor milik Basuki bisa mendulang keuntungan lebih banyak jika impor kembali menggunakan pendekatan country base.

Basuki selama ini mengimpor sapi dan daging dari Australia yang harganya lebih mahal. Australia merupakan negara yang bebas penyakit mulut dan kuku. Bisnis Basuki terganggu setelah pemerintah membolehkan Bulog impor daging dari India yang belum bebas PMK. Harga daging dari India murah.

Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.

Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya