Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Pakai Rekaman CCTV Sitaan

Cahya Mulyana
03/3/2017 08:31
KPK Pakai Rekaman CCTV Sitaan
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sejumlah pertemuan hakim konstitusi dalam penanganan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2015 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga antirasywah mencurigai berbagai pertemuan itu berkaitan dengan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan hakim konstitusi Partrialis Akbar berupa suap US$20 ribu dan S$200 ribu.

"Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar). Ini pemeriksaan tambahan. Sebelumnya, semua hakim di MK sudah diperiksa," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, rapat musya-warah majelis hakim perkara terjadi dua kali serta ada sejumlah pertemuan di luar rapat resmi. "Kami butuh mendalami proses penanganan perkara dan kebutuhan rapat permusyawaratan hakim sebanyak beberapa kali," lanjutnya.

Ia menambahkan, draf putusan yang sempat keluar ke pihak lain ternyata tidak hanya sekali. "Apakah para hakim lain tahu itu? Kami sesuaikan waktu kapan draf keluar, kapan rapat, kami cek CCTV dari saksi yang mengetahui ada permintaan dari hakim membawa draf putusan," tukasnya.

Pada 27 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah tempat di MK dan menyita sejumlah CCTV yang relevan dengan kasus suap Patrialis.

Pendalaman
Sementara itu, Suhartoyo yang merupakan satu dari tiga hakim panel uji materi UU No 41 Tahun 2014 diperiksa selama hampir 7 jam sampai pukul 16.00 WIB. Dia mengaku masih menjadi saksi untuk Patrialis dan diminta keterangan terkait rapat dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya ditanyai soal kronologi rapat yang berlangsung enam kali itu. Rapatnya dilakukan tanggal berapa. Satu per satu hakim ditanya detail oleh penyidik," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis, tersangka lainnya ialah Kamaludin (perantara) dan Ng Fenny serta Basuki Hariman selaku penyuap.

Ia menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi amar putusan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut. "Saya diminta menjelaskan soal pemaknaan amar putusan. Itu saja," singkatnya.

Pada 16 Februari lalu, mantan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu diperiksa KPK untuk persoalan yang sama. Ia diperiksa KPK bersama dengan Ketua MK Arief Hidayat dan dua hakim konstitusi lain, Aswanto dan Maria Farida.

Suhartoyo dilantik menjadi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung menggantikan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Terpilihnya Suhartoyo sempat mengundang perdebatan. Mantan hakim konstitusi Harjono, misalnya, termasuk tokoh yang mempersoalkan Suhartoyo.

Ketika itu, Harjono mempertanyakan lolosnya Suhartoyo sebagai hakim konstitusi karena masih disidik Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik. Suhartoyo merupakan ketua majelis hakim untuk terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya