Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pembungkaman Pelapor Pidana Masuk Tahap Kritis

MI
03/3/2017 08:22
Pembungkaman Pelapor Pidana Masuk Tahap Kritis
(Antara/Wahyu Putro A)

KEKERASAN berupa intimidasi hingga ancaman fisik terhadap pelapor tindak pidana masih terus terjadi. Akibatnya, banyak kejahatan urung terbongkar.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengemukakan hal itu dalam konferensi pers bertajuk Pembungkaman Peran Masyarakat dalam Melaporkan Tindak Pidana, di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin.

Menurut Semendawai, peran dan partisipasi masyarakat melaporkan suatu tindak pidana sesungguhnya sudah dilindungi dalam perundang-undangan.

"Mereka yang berani melaporkan suatu kejahatan bisa dikatakan sebagai 'suara' dari orang-orang yang tidak bersuara. Mereka berani melapor kepada aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan hakikat dari hadirnya LPSK itu sendiri, yaitu agar masyarakat berani melaporkan kejahatan," kata Semendawai.

Meski begitu, upaya-upaya pembungkaman tidak surut. Semendawai mencontohkan kasus pembungkaman terhadap pelapor kejahatan terbaru menimpa seorang aktivis antikorupsi di Palembang, SH. Dia dan istrinya terkena lemparan air keras setelah menggelar aksi menyuarakan dugaan korupsi dana bansos di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menurut Semendawai, hal yang menimpa SH itu sudah terkategori upaya pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, seperti korupsi.

Aktivis ICW Tama S Langkun menuturkan ada dua pilihan yang biasanya dihadapi pelapor tindak pidana, seperti korupsi. Pertama, mendapatkan ancaman, dianiaya, bahkan bisa dibunuh. Kedua, para pelapor tersebut berpotensi dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau polisi tidak responsif, hal (ancaman terhadap pelapor) ini akan terus terjadi," ujar dia.

Bila tidak ada perlindung-an, masyarakat menjadi takut untuk berbicara apalagi sampai melapor kepada penegak hukum. Selanjutnya, tidak ada lagi yang berani menjadi pengawas keuangan negara dan tindak pidana korupsi akan semakin subur.

"Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi," tandasnya.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya