Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam dugaan kartel permainan harga yang dilakukan oleh duo perusahaan otomotif kelas dunia, Yamaha dan Honda. Komisi antirasywah siap mengusut perkara itu ketika ditemukan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Terkait dugaan kartel Yamaha dan Honda itu kami sudah melakukan komunikasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Ia mengatakan perkara itu bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menjadi salah satu konsentrasi lembaganya. Karena itu KPK menilai perlu dimonitor secara intens perjalanan penanganannya oleh KPPU.
Febri juga meminta Komisi Yudisial untuk turut serta mengawasi proses banding yang saat ini diajukan Yamaha Honda atas vonis KPPU. Hal itu untuk memastikan persidangan berjalan sesuai aturan.
"Kami minta hakim yang profesional, benar-benar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Jangan main mata dengan pihak berperkara. Kami rasa KY harus terlibat (memonitor kasus ini) juga," tukasnya.
Sebelumnya Majelis Komisi KPPU memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, yakni Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.
Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air.
Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik tersebut merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.
Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan.
Yamaha-Honda dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta sidang yang menghadirkan sejumlah saksi ahli dan berbagai analisis. Sebagai hukuman, Yamaha-Honda kemudian diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha didenda Rp25 miliar, sementara Honda Rp22,5 miliar. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved