Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RKHUP Mengancam Demokrasi

Dheri Agriesta
02/3/2017 20:26
RKHUP Mengancam Demokrasi
(ANTARA/Reno Esnir)

DEWAN Perwakilan Rakyat tengah menyelesaikan pembahasan pertama Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, RKUHP tersebut dinilai mengekang hak kebebasan berekspresi dan mengancam demokrasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, ada beberapa pasal dalam RKUHP tersebut yang menjadi fokus Dewan Pers, seperti pasal 551 RKUHP yang mengatur tentang pembocoran rahasia. Pada pasal 551 ayat (2) disebutkan, jika hal ini terjadi pada orang tertentu (pembocor rahasia), pelakunya hanya dapat dituntut oleh yang bersangkutan.

Pasal ini, menurut Yosep, dapat menghalangi kerja wartawan. Padahal pekerjaan wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-undang tentang Pers.

"Ada ancaman pidana, bahwa orang yang menghalang-halangi jurnalistik terancam pidana dua tahun, pidana kurungan satu tahun, atau pidana denda 15 juta," kata pria yang akrab disapa Stanley ini di Bakoel Kofie, Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/3)

Yosep mengatakan, semangat Undang-undang Pers terkait pekerjaan wartawan sebetulnya tak mengenal pidana. Mereka hanya mengenal denda. Yosep menjelaskan, semangat UU Pers tak menghukum wartawan karena pada dasarnya pekerjaan ini menjalankan kewajiban negara dalam rangka memenuhi hak atas informasi.

"Kebebasan informasi, menyediakan informasi dasar di mana warga negara kemudian bisa mengambil keputusan penting untuk kehidupan dirinya sendiri," tegasnya.

Atas alasan itu, kata Yosep, pekerjaan wartawan dilindungi hukum. Wartawan tak boleh dipidanakan. "Merujuk pasal 50 KUHP yang mengatakan barang siapa yang menjalankan amanat UU tidak boleh dipidana," kata dia.

Dewan Pers, kata Yosep, punya nota kesepahaman dengan Polri terkait pekerjaan wartawan. Nota kesepahaman yang baru diperpanjang ini berbunyi menghormati UU pers dan penegakkan hukum terkait penyalah gunaan profesi wartawan.

Nota kesepahaman ini bisa lebih tegas menindak mereka yang mengaku wartawan tapi punya praktek abal-abal. Dewan Pers, kata Yosep, bisa memberikan rekomendasi kepada polisi untuk memberikan ancaman pidana.

"Ini agar tidak ada lagi media abal-abal seperti Obor Rakyat. Bentuknya seperti tabloid, dikelola seperti media tapi tidak memenuhi kaidah jurnalistik," jelas dia. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya