Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Dalami Kasus TPPU Bambang Irianto

Damar Iradat
28/2/2017 21:00
KPK Dalami Kasus TPPU Bambang Irianto
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota Madiun non-aktif Bambang Irianto. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memeriksa istri dan anak Bambang, Suliestyawati dan Bonnie Laksmana.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sampai sore tadi masih memeriksa Suliestyawati dan Bonnie. Keduanya diperiksa sebagai saksi, lantaran ada rekening bank dan beberapa aset tanah dan bangunan milik Bambang atas nama keduanya.

"Karena itu kami mendalami lebih lanjut kepemilikan aset tersebut, baik tanah ataupun rekening, asal-usul uang dari mana aset itu dibeli, dan kapan peristiwa terjadi," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Ia melanjutkan, penyidik menggali soal kapan perolehan aset tersebut kepada Suliestyawati dan Bonnie. Keduanya juga diklarifikasi lebih lanjut apakah mengetaui soal proses pembelian dan asal-usul uang pembelian aset.

Febri menambahkan, klarifikasi tersebut penting bagi KPK untuk mendalami indikasi TPPU yang dilakukan Bambang Irianto. Sebab, hal tersebut akan dibutuhkan dalam pembuktian terbalik di persidangan.

"Sebagai saksi, mereka wajib memberikan keterangan secara benar," singkatnya.

Sebelumnya juga, kata Febri, diduga ada penerimaan yang cukup signifikan dari indikasi gratifikasi, yang diubah bentuknya menjadi aset tanah dan bangunan, saham, dan batangan emas. Sebagian aset pun telah disita oleh penyidik.

Febri mengakui, penyidik masih belum bisa menentukan apakah istri dan anak Bambang bakal menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, sebagai saksi, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan, sebab, nanti dalam pengusutan indikasi TPPU, KPK bisa memiliki informasi adanya kerja sama dalam bentuk pengetahuan dari pihak-pihak yang menerima aset yang diduga dari hasil korupsi.

"Tentu tidak menutup kemungkinan kita akan mempelajari aktor-aktor tersebut, apakah akan bisa terlibat dalam kasus pencucian uang itu," tegas Febri.

Namun, menurut Febri, ada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar mengetahui, dan sejauh mana mengetahui kekayan tersebut memang berasal dari hasil korupsi.

Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto diketahui terlibat dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Madiun bernilai Rp76,5 miliar. Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, dua perkara lainnya yang membelit Bambang yakni penerimaan gratifikasi, dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Terakhir, perkara TPPU, ia disangka Pasal 3 dan atau Pasal Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak TPPU.

Terkait kasus TPPU, KPK sampai saat ini juga telah menyita enam aset tanah dan satu ruko milik Bambang. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dari rekening Bank Mandiri.

Tidak hanya itu, lembaga antirasywah juga sebelumnya sudah menyita aset lainnya milik Bambang yang berupa mobil mewah dan sejumlah uang di rekening. Namun, penyitaan aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya