Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ADA yang berbeda dari syarat menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi saat ini. Dalam hal jenjang pendidikan, calon hakim MK atau pendaftar harus bergelar S3 atau Doktor.
Menurut Ketua Pansel Calon Hakim MK, Harjono, meski harus bergelar doktor, bukan berarti subjek pendidikan yang diambil harus linear di bidang hukum. Sebaliknya, calon hakim MK hanya perlu gelar sarjananya saja yang di bidang hukum.
Meski demikian, tandas Harjono, ada syarat yang jauh lebih penting ketimbang jenjang pendidikan, yakni integritas. Harjono menyampaikan bahwa pansel akan melibatkan berbagai lembaga lain. Beberapa di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, serta Badan Intelijen Negara dan Polri.
"Itu semua dilakukan untuk mengecek integritas. Kami harus mencari calon yang sesuai harapan masyarakat, terutama dalam hal integritas," tandasnya di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/2). Ia menambahkan, calon hakim MK yang terpilih nanti akan menjabat selama lima tahun.
Sementara, anggota pansel MK, Maruarar Siahaan mengatakan, rekam jejak integritas juga dilihat dari gaya hidup calon hakim. Menurutnya, harus ada sinergitas antara penghasilan dan gaya hidup. Terkait calon berlatarbelakang kalangan parpol, mantan hakim konstitusi itu menyatakan pansel tidak langsung menutup pintu. "Agar peristiwa-peristiwa terdahulu tidak terulang, syarat utamanya integritas, integritas dan integritas," tandasnya.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved