Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HINGGA Selasa (28/2) pukul 11.37 siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 30 laporan sengketa pilkada tingkat kota/kabupaten pada 2017. Waktu pelaporan akan ditutup hari ini.
Meski laporan didaftarkan melewati batas waktu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap akan menerima. Permohonan sengketa tetap diajukan untuk disidang.
"Nanti dalam persidangan yang akan memutuskan, apakah berlanjut atau tidak," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut Arif, seluruh permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. MK akan melihat tingkat kesulitan permasalahan setelah sidang perdana.
"Paling tidak nanti setelah sidang pendahuluan, kami akan tahu bobot isunya," ujar dia.
Sebanyak 30 laporan yang masuk ke MK yakni sengketa Pilkada Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo.
Lalu, sengketa Pilkada Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarmi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil.
Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Buru, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Halmahera Tengah.MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved