Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Ketua DPD RI Irman Gusman akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menghabiskan masa hukuman 4 tahun dan 6 bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak Irman sama-sama menerima putusan tersebut.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, KPK akan segera memindahkan Irman ke LP Sukamiskin karena tidak ada yang keberatan atas putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Senin (20/2), yaitu menjatuhkan 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Vonis itu lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," tutupnya.
Sementara itu, pihak Irman juga menyatakan menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim sehingga tidak akan mengajukan gugatan. Hal itu diutarakan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka tdak puas dengan masa hukuman," paparnya.
Menurut Maqdir, pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana pokok juga diterimanya sehingga seluruh putusan tersebut akan dijalani Irman tanpa keberatan dan upaya hukum lanjutan.
"Betul, Pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," tutupnya.
Pada 16 September 2016 lalu, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut ditangkap tangan oleh penyidik KPK saat menerima suap sebesar Rp100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Suap ditujukan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved