Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Saksi Ungkap Permainan Pajak

MI
28/2/2017 08:48
Saksi Ungkap Permainan Pajak
(MI/M Irfan)

KEPALA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam, Jhonny Sirait, menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menghardik dirinya untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Hardikan Haniv itu dilakukan saat Haniv menghampirinya ke KPP PMA Enam. Atas hardikan tersebut, ia kemudian membatalkan pencabutan PKP pada 5 Oktober 2016. Hal itu diungkapkan Jhonny saat menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Baru di pintu saja langsung dibentak, 'Kenapa tidak kau batalkan pencabutan PKP PT EKP itu!' Saya bilang, 'Jangan begitulah, Bos'. Lalu dia bilang, 'Saya atasanmu!'" ungkap Jhonny.

Padahal, pencabutan PKP PT EKP itu ia lakukan karena ada indikasi PT EKP melakukan ekspor fiktif sehingga permintaan restitusi Rp3,5 miliar dinilai tidak sesuai. Terlebih, sejak menjabat Kepala KPP pada pertengahan 2016, ia berkomitmen meningkatkan penerimaan pajak dengan menekan angka restitusi, salah satunya dengan mencabut PKP.

"Saya sebenarnya tidak goyah (dengan komitmen saya), tapi karena dia atasan saya (harus saya ikuti). Tidak ada (pendapat hukum pembatalan PKP)," tukasnya.

Jhonny menyebut sebelum menghampiri dirinya, Haniv mengutus Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (Kabid P2IP) Wahono Saputro sehari sebelumnya untuk membujuknya agar membatalkan pencabutan PKP. Namun, bujukan tersebut ditolak.

Dalam dakwaan jaksa, sebelum adanya keputusan pembatalan PKP, Mohan, sapaan Rajamohanan, bersama dengan Chief Accounting PT EKP Siswanto menemui Haniv untuk mengeluhkan pencabutan PKP oleh Jhonny. Haniv kemudian menyarankan PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Pada 4 Oktober 2016, Haniv atas arahan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memerintahkan Jhonny agar membatalkan surat pencabutan PKP PT EKP. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya