Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah mengimbau aparat penegak hukum agar dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi.
"Hal itu penting dilakukan karena banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan," kata Arminsyah di Banten, kemarin.
"Contohnya perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender," kata dia.
Arminsyah mengatakan tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana tetapi jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
"Padahal, undang-undang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang bisa dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
Dalam merespons fenomena tersebut, kata Arminsyah, kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur soal penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi.
Peraturan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, melainkan juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.
Ia menerangkan komitmen kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan korporasi tidak terbatas pada penerbitan regulasi dan kebijakan, tetapi juga telah dilakukan secara nyata. Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan, ataupun eksekusi terhadap korporasi yang korup.
Belum lama ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pemidanaan terhadap korporasi, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.(Cah/Deo/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved