Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MK Terima 25 Gugatan Sengketa Pilkada

Erandhi Hutomo Saputra
27/2/2017 20:53
MK Terima 25 Gugatan Sengketa Pilkada
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa hasil Pilkada dari 25 daerah. Hal itu dikatakan juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Media Indonesia, Senin (27/2). Fajar mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil update pukul 20.00 WIB. Dari jumlah tersebut, satu permohonan didaftarkan secara daring.

"Sudah ada 25 gugatan, satu permohonan online dari Kabupaten Aceh Timur," ujar Fajar.

Seperti diketahui, pada 15 Februari lalu telah dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, baik di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi. Dari 25 gugatan tersebut, belum ada pengajuan gugatan dari tingkat provinsi.

Di tempat yang sama, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK akan menerima pengajuan sengketa Pilkada di tingkat Bupati/Walikota hingga 28 Februari dan tingkat Gubernur hingga 1 Maret. Setelah itu, MK akan meregistrasi seluruh permohon yang telah diterima pada 13 Maret 2017.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, lanjut Arief, akan dilaksanakan mulai 16 sampai 22 Maret 2017.

"Tahap selanjutnya, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan persidangan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017," jelasnya.

Setelah itu, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan dimissal pada 30 Maret hingga 5 April 2017. Dalam putusan tersebut, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya atau perkara yang memenuhi unsur pasal 158 UU Pilkada atau selisih 2 persen.

"Terhadap perkara-perkara tersebut (memenuhi Pasal 158 UU Pilkada), MK akan mengelar persidangan pada 6 April sampai dengan 2 Mei 2017. Hasil pemeriksaan persIdangan akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017. Puncaknya, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara-perkara tersebut pada 10-19 Mei 2017," jelasnya.

Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pilkada serentak itu, Arief menyebut akan ada 2 alternatif. Pasalnya hal itu berkaitan dengan jumlah hakim yang sampai saat ini masih berjumlah 8 orang paska dipecatnya Patrialis Akbar secara tidak hormat sembari menunggu penggantinya dari Presiden. Jika nantinya pada tahap persidangan komposisi masih berjumlah 8, persidangan akan dibagi ke dalam 2 panel.

"Masing-masing 4 hakim per panel. Namun sekiranya hakim konstitusi lengkap 9 orang, segera dllakukan penyesualan panel dengan 3 hakim konstitusi per panel," tukasnya.

Arief menyebut MK akan konsisten menerapkan batas maksimal 2 persen dalam menangani sengketa Pilkada sesuai Pasal 158 sebagaimana pernah dilakukan pada penanganan sengketa Pilkada 2015 lalu.

"Prinsip MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada MK, nanti kita akan melihat seberapa jauh itu, saya kira konsisten pertimbangan (sesuai Pasal 158 UU Pilkada) pada Pilkada 2015, kita jaga secara konsisten," jelasnya.

Ia memastikan dengan jumlah hakim panel yang ganjil tidak akan membuat penanganan perkara menjadi deadlock, sebab jika terjadi voting namun jumlah sama kuat 2 lawan 2, Ketua MK akan ikut mengambil keputusan ke arah mana Ketua MK memutus.

"Sehingga tidak ada deadlock, tidak ada putusan yang tidak bisa diambil dengan 8 orang hakim ini," tegasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya