Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi pihaknya saat ini menunggu pengumuman resmi dari KPU DKI soal tahapan putaran kedua Pilkada DKI.
Tjahjo menimbang belum bisa mengeluarkan keputusan wajib cuti bagi petahana jika belum mendapat jadwal resmi dari KPU DKI.
"Posisi kami menunggu karena KPU juga belum resmi. Yang penting bagi kami agar hak tiap warga negara tidak terganggu," kata Tjahjo di Kemendagri, Senin (27/2).
Namun demikian, jika nantinya KPU DKI resmi menetapkan hadirnya kampanye terbuka selama 1 bulan pada putaran kedua, Tjahjo sudah memberi pertimbangan pada KPU DKI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah agar kepala daerah yang juga calon petahanan wajib cuti.
"Kalau putaran kedua DKI dulu kan tidak ada cuti. Cuti kan amanah undang-undang, itu harus. Tapi kalau KPU memutuskan ada kampanye 1 bulan, ini kan (putaran kedua) April. Apapun menyangkut petahana, harus cuti. Kemendagri sudah menyampaikan pertimbangan ke KPU lewat Dirjen Otda, tapi keputusan kami menunggu," tukasnya.
Tjahjo pun menyebut sampai saat ini belum mengantongi nama calon pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan calon petahanan Basuki Tjahaja Purnama jika cuti kampanye dibelakukan untuk putaran kedua.
Hal yang pasti, Plt bisa dari kementerian saja dan juga bisa dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PNS tersebut menyandang jabatan setingkat Eselon 1.
"Nanti kita lihat lagi, yang penting pejabat Eselon 1 yang punya hak jadi Plt, seandainya ada cuti waktunya lama. Ini kan kita enggak tahu, ada cuti atau tidak, karena masih menunggu dari KPU," tandasnya. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved