Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hentikan Diskriminasi ke Ahmadiyah

MI
27/2/2017 08:38
Hentikan Diskriminasi ke Ahmadiyah
(MI/Barry Fathahillah)

KOMUNITAS Ahmadiyah kembali mengalami pemasungan hak mereka untuk melakukan ibadah setelah masjid mereka di Depok, Jawa Barat, disegel aparat setempat. Komite Hukum Jamaat Muslim Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan semena-mena dari pemegang otoritas.

Ia menjelaskan Masjid Al-Hidayah telah berdiri sejak 1999 dan terbuka untuk umum serta telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2007.

Selain itu, tambah Fitria lagi, komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan aktif bersilaturahim dengan para tokoh serta ulama di Sawangan.

"Penutupan paksa oleh Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama ada otoritas pemerintah pusat bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah," ungkapnya.

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, dalam keterangan persnya menyayangkan sikap Pemkot Depok yang diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berkumpul yang dijamin h negara melalui Undang-undang Dasar.

Salah satu mubalig jemaat Ahmadiyah Depok, Fahmi Mahfud, menyampaikan masyarakat sekitar masjid sendiri tidak keberatan terhadap aktivitas ataupun ibadah jemaat Ahmadiyah. Selama ini tidak ada protes apa pun dari tetangga ataupun warga sekitar. "Saya yakin Indonesia masih banyak masyarakatnya yang menjunjung perdamaian dan toleransi," kata Fahmi.

Namun, Jemaat Ahmadiyah Indonesia sampai saat ini belum berpikir menempuh langkah hukum terhadap Pemkot Depok yang menyegel masjid mereka. "Belum ada. Kami tidak memikirkan sampai sejauh itu," paparnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengatakan, sebelumya penyegelan telah dilakukan pada 2015. Pasalnya kegiatan jemaah, menurut dia, meresahkan warga sekitar.

"Makanya kami melakukan penyegelan karena banyak laporan warga yang resah," kata Dudi, Jumat (24/2).

Penyegelan masjid milik kelompok Ahmadiyah tersebut berawal dari unjuk rasa yang dilakukan Front Pembela Islam Depok. Puluhan orang dari ormas FPI itu meminta aparat menutup kegiatan Ahmadiyah.

"Yang jelas, jika tidak berkenan, pemilik bangunan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Kami hanya melakukan tugas, jika segel dicopot, nanti akan ada tindakan tegas," ungkap Dudi.(Put/KG/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya