Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Benahi Penggunaan Surat Keterangan Dinas Dukcapil

MI
27/2/2017 08:47
Benahi Penggunaan Surat Keterangan Dinas Dukcapil
(MI/M Irfan)

TERDAPAT dua masalah krusial dalam pilkada serentak tahun ini, yakni penggunaan surat keterangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang cacat prosedur dan penyelenggara yang terlalu permisif terhadap kecurangan.

"Pengguna suket (surat keterangan) di Jakarta sekitar 237 ribu, dengan angka sebesar itu, sangat bisa menentukan siapa yang menang siapa yang kalah. Minat pemilih berpartisipasi relatif besar, tapi sayang kalau akhirnya di putaran kedua kembali banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilih," ujar Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu Engelbert Johanes Rohi di Jakarta, kemarin.

Ia meminta ke depan penyelenggara mengantisipasi lonjakan pemilih yang bakal kembali terulang di pilkada putaran kedua. "Jangan sampai itu kembali membuat penyelenggara gagap meng-handle pemilih."

Untuk pelaksanaan pilkada selanjutnya, ia pun mendesak pemerintah segera merampungkan sistem nomor kependudukan tunggal supaya bisa dijadikan basis data administrasi pemilu.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menambahkan pihaknya menemukan tujuh jenis suket dinas dukcapil yang dipergunakan selama pilkada. "Satu sama lain tidak sama dengan yang pertama kali diterbitkan dinas dukcapil," ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengakui banyak sekali keluhan masyarakat soal data pemilih. Ia menjelaskan permasalahan ketidakakuratan data pemilih bermuara dari perubahan aturan syarat pemilih di Undang-Undang Pilkada.

Karena tidak semua pemilih mempunyai KTP-E, penyelenggara menyediakan syarat alternatif dengan kepemilikan suket dari dinas dukcapil. Penggunaan suket di DKI memberi syarat tambahan berupa penandatanganan surat pernyataan soal validitas pemilih.

Persyaratan tambahan yang tidak diantisipasi penyelenggara itu, ujar dia, memakan banyak waktu. "Surat pernyataan itu yang akhirnya membuat antrean di TPS panjang. Akhirnya tidak bisa menggunakan hak suara."

Ida mengakui kekurangan pemahaman petugas menjadi faktor yang memengaruhi kekurangan penyelenggaraan. "Banyak sekali petugas KPPS yang masih belum mempunyai tingkat pemahaman yang sama soal aturan. Itu menjadi catatan yang penting dari penyelenggaraan kemarin." (Jay/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya