Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pasangan Calon akan Dimintai Masukan

MI
27/2/2017 08:37
Pasangan Calon akan Dimintai Masukan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta menyiapkan aturan hukum perihal pelaksanaan putaran kedua pilkada. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur perihal kampanye putaran kedua.

Ketua KPU DKI, Sumarno, mengatakan pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan KPU pusat Senin esok. Setelah itu, KPUD menggelar konsultasi dengan masyarakat umum dan pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang lolos pada putaran kedua, khususnya menyangkut aturan dalam kampanye.

Namun, kata dia, pasangan calon petahana harus cuti jika ada tahapan kampanye. "Prinsipnya, dalam penyelenggaraan pemilu, kalau ada kampanye dan ada petahana yang maju dalam calon sesuai ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3, itu memang harus cuti," kata Sumarno.

Untuk itulah, lanjut Sumarno, KPU DKI juga akan mengundang pasangan calon yang bertarung pada putaran kedua. KPU DKI akan meminta pandangan dua calon yang lolos atas draf keputusan yang ditentukan.

"Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan seperti apa, belum ditetapkan, termasuk cuti atau tidak, baru dirancang," tegas Sumarno.

Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pilkada DKI Jakarta pasangan Basuki-Djarot lolos sebagai pemuncak pilkada DKI Jakarta.

Paslon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 suara atau sekitar 17,05%. Paslon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99%. Terakhir, paslon nomor tiga memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95%.

Total suara sah tiga paslon tersebut sebesar 5.499.865 suara, sedangkan suara tidak sah sebesar 64.448 suara. Total pengguna hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sebesar 5.564.313 suara atau sekitar 75,75%.

Namun, pilkada DKI Jakarta harus berlanjut ke putaran kedua karena tidak ada yang mendapatkan suara di atas 50%. (Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya