Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Tipikor Riau Layak Diperiksa KY

MI
24/2/2017 08:45
Hakim Tipikor Riau Layak Diperiksa KY
(Antara/Rony Muharrman)

JAKSA penuntut umum KPK Tri Anggoro Mukti menyesalkan vonis bebas yang diputuskan hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rinaldi Triandiko atas terdakwa Suparman, mantan anggota DPRD Riau yang didakwa melakukan suap pembahasan APBD Riau pada 2014 dan 2015.

"Putusan banyak yang tak diambil pertimbangan kita, baik ada pertemuan rapat tim informal, itu tidak dibahas, hanya peran serta Johar Firdaus sebagai Ketua DPRD Riau saja," kata Tri Anggoro Mukti.

Padahal, rapat internal tersebut difasilitasi Suparman yang saat itu sebagai anggota DPRD Riau Fraksi Golkar. Pada rapat itu dibahas pembagian jatah anggota yang diistilahkan dengan 50 dan 60 hektare.

"Di persidangan jelas saksi Zukri Misran dan Riki Hariansyah menjelaskan menyangkut 50-60 hektare itu," ujarnya.

Selain itu, ada kesaksian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Noverius terkait dengan instruksi Suparman. Itu mengenai purnabakti untuk tidak menarik mobil dinas bagi anggota DPRD Riau yang tidak terpilih lagi pada periode 2014-2019.

Meski begitu, Tri mengatakan menghormati putusan hakim. Pihaknya mempelajari dulu petikan putusan hakim untuk menentukan langkah hukim selanjutnya karena menyatakan pikir-pikir seusai ditanyai pendapatnya oleh hakim terkait dengan putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Sementara itu, tersangka lainnya, Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau, divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Soal putusan bebas itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Rinaldi Triandiko. Koordinator Fitra Riau Usman juga mendesak jaksa penuntut umum segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas terhadap Suparman yang juga Bupati nonaktif Rokan Hulu.

"Kami menyeru kepada Komisi Yudisial agar turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menanggani perkara tersebut," ujar Usman yang mengaku heran dengan putusan bebas itu.

Menurut Usman, jarang kasus korupsi yang ditanggani KPK diputus bebas. Dia juga meragukan integritas para hakim yang menanggani perkara tersebut. (RK/Cah/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya