Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KPK menyita satu rumah milik tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kemarin.
Dari pantauan di lapangan, rombongan KPK datang sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan perumahan mewah, Greenland Gajah Mada, di Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
KPK memasang papan yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 1 Februari 2017 oleh penyidik KPK.
Bagian pemasaran Perumahan Greenland Gajah Mada, Devi, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari KPK sejak Januari 2017. "Kami pun melihat di data, tapi memang tidak ada yang bersangkutan nama Bambang," kata dia saat ditemui di lokasi perumahan.
Pihaknya juga diminta untuk menganalisis pembelian rumah yang dimungkinkan dari aliran dana Bambang. Ternyata pembelian rumah atas nama orang lain, yakni Liana, warga Jombang.
Namun, saat disinggung dari kartu keluarga saat pembelian apakah ada nama Bambang, Devi mengatakan di KK tidak ada nama Bambang, hanya ada nama Liana, suami, serta anak-anaknya.
Devi mengatakan rumah itu dibeli secara tunai bertahap. Rumah dengan nomor B-12 itu dibeli sekitar 2015 dan pada akhir 2016 sudah serah terima. Harga rumah dengan tipe 60 dan luas lahan 105 meter persegi tersebut sekitar Rp600 juta.
Rumah itu jarang ditempati pemiliknya, Liana. Setiap hari, rumah lebih banyak ditempati santrinya. Adapun pemilik rumah biasanya datang saat akhir pekan.
KPK menjerat Bambang dengan sejumlah kasus. Selain tindak pidana pencucian uang, ia pun terjerat kasus suap dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wali kota periode 2009-2014 dan 2014-2019.(Cah/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved