Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Choel Harus Bisa Seret Tersangka Lain

MI
24/2/2017 08:38
Choel Harus Bisa Seret Tersangka Lain
(Antara/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan tersangka suap Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng, yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC).

Permohonan menjadi JC berpotensi diterima mana kala adik mantan Menteri Pemoda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng itu memenuhi sejumlah syarat. Yakni, mengakui perbuatan serta menginformasikan keterlibatan tersangka lain.

"Pada kasus P3SON, Hambalang, masih penyidikan tersangka AZM. Kita sudah menahannya dan (AZM) sudah mengajukan diri jadi JC. Kita akan pertimbangkan dengan melihat dua hal," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, bila permohonan tersebut diterima, tuntutan terhadap Choel bisa lebih ringan. "Nanti akan kita pertimbangkan dua kemungkinan itu. Jadi, (penyidik) masih fokus pada penyidikan AZM yang sudah ajukan diri jadi JC," terang dia.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait Proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Alfian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberi uang S$550 ribu dolar kepada Andi Alfian dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar dan beberapa pihak lain.

Uang berasal dari PT Global Daya Manunggal yang merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam proyek Hambalang. Pemberian uang tersebut rupanya terjadi secara bertahap.

Rp2 miliar diterima Choel di kantornya, Rp1,5 miliar diterima Choel melalui mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, dan Rp500 juta diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin. M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya