Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Politikus PKB Akhirnya Ditahan

Cahya Mulyana
24/2/2017 08:34
Politikus PKB Akhirnya Ditahan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

"Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Musa yang keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak memberikan komentar terkait dengan penahanannya tersebut. "No comment," kata Musa yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Febri menambahkan penyidik juga memeriksa sembilan saksi untuk tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.

"Diperiksa sembilan saksi untuk Yudi Widiana di Markas Brimob Polda Maluku. Saksi terdiri dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat," ucap Febri.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan untuk Yudi, Febri menyatakan lembaga antirasywah masih akan melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan, termasuk dengan pemeriksaan sembilan saksi di Markas Brimob Polda Maluku tersebut.

"Dalam indikasi suap ini telah berjalan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Musa Zainuddin, Yudi Widiana, dan So Kok Seng. Pada saatnya kami akan periksa Yudi Widiana dan jika sudah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP kami akan lakukan penahanan," ucap Febri.

Diduga terima hadiah
Pada awal Februari, KPK menetapkan Musa dan Yudi sebagai tersangka. "Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Dalam perkara tersebut, delapan orang menjalani proses hukum. Lima di antara mereka sudah menjalani hukuman yaitu mantan anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir, dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.

Tiga orang lain masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka, yaitu anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Amran Hi Mustary, dan So Kok Seng. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya