Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Konstitusi telah membuka pendaftaran gugatan hasil pilkada serentak 2017 secara daring (online) pada 22-24 Februari untuk gugatan hasil pilkada bupati dan wali kota. Selanjutnya, 25-27 Februari, untuk sengketa hasil pemilihan gubernur. Meski demikian, hingga kemarin pendaftaran gugatan ke MK masih sepi.
"Hingga saat ini baru satu berkas gugatan yang masuk, yakni gugatan atas hasil pilkada Kabupaten Talakar," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, kemarin.
Menurut Peraturan MK No 3/2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan pemohon setelah KPU selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU," jelas Fajar.
Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan selama dua hari, yakni 2-3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret. Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa hasil pilkada.
Pada penyelesaian hasil pilkada (PHP) 2015 lalu, kata Fajar, gugatan dari 34 daerah digugurkan karena keterlambatan waktu. Daerah yang terlambat itu, antara lain Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tidore, dan Kabupaten Asmat.
Sementara itu, KPU menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK. "Sebenarnya kami tidak punya pretensi untuk memperkirakan berapa hasil pilkada yang digugat ke MK. Tapi pada dasarnya kami siap menghadapi, berapa pun jumlah gugatan yang dilancarkan," ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Menurutnya, UU Pilkada mengatur jelas siapa saja yang berhak mengajukan gugatan sengketa pilkada. Permohononan pembatalan hasil pilkada hanya bisa diajukan pasangan calon yang terpaut paling banyak 2% suara dari peraih suara terbanyak.
"UU hanya memberi kesempatan kepada pemohon yang persentase perolehan suaranya dianggap masih bisa mengubah hasil pilkada."
Namun, gugatan yang masuk ke MK pada pilkada serentak lalu melebihi ekspektasi penyelenggara. "Pengalaman 2015, hampir semua daerah ada gugatan, tapi banyak yang tidak memenuhi syarat," paparnya.
Juri mengatakan KPU di daerah pada dasarnya siap menjalankan putusan MK. "Apa pun putusan, apakah memerintahkan pemungutan ulang, penghitungan ulang, rekap ulang, terserah MK. Kita akan menyesuaikan jadwal berdasarkan putusan itu," ucapnya.(Jay/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved