Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Angket Disambut Interupsi Penolakan

Astri Novaria
24/2/2017 07:58
Angket Disambut Interupsi Penolakan
(Antara/Sigid Kurniawan)

RAPAT paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2016-2017, antara lain, membacakan surat-surat yang masuk ke pimpinan DPR. Salah satunya surat mengenai usul hak angket mengenai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR tertanggal 13 Februari 2017 mengenai usulan penggunaan hak angket anggota DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.

Usulan hak angket tersebut diinisiasi empat fraksi DPR, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, F-PKS, dan F-PAN. Usulan itu muncul lantaran pemeritah tidak menonaktifkan Basuki dari jabatannya sebagai gubernur meski sudah berstatus sebagai terdakwa.

Namun, usulan itu ditentang fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah, seperti F-PDIP, F-NasDem, F-PPP, F-PKB, dan F-PG.

Meski usulan hak angket tidak langsung dibahas dalam rapat paripurna, sejumlah anggota dewan tetap melancarkan interupsi. Anggota DPR dari F-NasDem Johnny G Plate meminta pengusul mencabut usulan hak angket.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angket untuk mencabut usulan itu mengingat saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik. Proses terhadap Pak Basuki masih berlangsung. Hak angket masih sangat minor dan landasannya kurang akurat," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan hak angket dalam perkara Basuki tidak tepat. Lebih baik, anggota dewan mempergunakan waktu untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang hingga kini belum terselesaikan. "Demi menjaga hak luar biasa yang dimiliki dewan, lebih baik kita melaksanakan tugas lain. Jangan buang-buang waktu yang ujungnya hak angket ini tidak akan terpenuhi," pungkasnya.

Pandangan berbeda
Usulan pencabutan hak angket mendapat reaksi anggota DPR dari F-PKS Reflizal. Ia mengatakan, jika Basuki dinonaktifkan, usulan angket akan dicabut. "Cukup dinonaktifkan saja Gubernur Basuki, saya legowo tidak menggunakan hak angket ini. Harusnya dia legowo mengundurkan diri," ujarnya.

Selain Refrizal, dukungan untuk terus mengusung hak angket juga datang dari anggota DPR dari F-Gerindra Haerul Saleh. Ia berpandangan masalah pelantikan Basuki jangan dianggap sepele. Pengusulan angket merupakan sebuah peluang bagi anggota DPR untuk memperbaiki masalah.

"Faktanya, masalah ini telah membuat energi kita terserap habis hanya memikirkan masalah Basuki. Ini bukan persoalan Jakarta, melainkan persoalan hukum negara," pungkasnya.

Secara terpisah, F-PKB meyakini proses usulan angket tersebut akan mengalami hambatan lantaran jumlah fraksi pendukung pemerintah lebih dominan di parlemen. "Kita partai koalisi pemerintah melihat apa yang diputuskan mendagri masih dalam koridor hukum. Kita serahkan semua kepada proses hukum. PKB tidak akan ikut-ikutan dalam angket," ujar Sekretaris F-PKB Maman Imanulhaq.

Wakil Ketua F-PDIP Hendrawan Supratikno berharap seluruh anggota dewan berkepala dingin dalam menyikapi persoalan status Basuki. Ia meyakini usulan angket tersebut tidak akan begitu saja diterima.

"Ini kan mau masuk reses. Masa reses itu masa hening, masa merenung. Semoga setelah reses semangat politik yang menggebu-gebu akan mereda. Setelah datang keteduhan dan keheningan, semuanya akan selesai. Jadi, politik kita harus penuh dengan persaudaraan dan nuansa gotong royong," cetusnya.

Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum Basuki yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apalagi, mendagri telah memberikan penjelasan dalam rapat dengan Komisi II DPR. (MS/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya