Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) Adnin Arnaz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencucian uang dalam aksi 4 November 2016 atau yang biasa dikenal dengan 411.
Adnin diduga menyalahgunakan uang yayasan untuk keperluan lain. "Iya (menjadi tersangka) untuk kasus yayasan ya," ujar Kapolri Jenderal Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berdasarkan UU tersebut, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
Selain itu, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Kepolisian sebelumnya juga sudah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Islahudin diduga diperintahkan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir mengatakan ada dana Rp3 miliar yang dikelola untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Bachtiar pun mengakui selain mendanai Aksi 411 dan Aksi 212, dana itu juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (Mal/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved