Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Yudisial (KY) akan memeriksa Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Wenceslaus yang menangani sengketa informasi dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir.
Pemeriksaan itu terkait laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyatakan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak profesional.
"Kalau memang dibutuhkan, hakim yang menangani perkara itu juga akan diperiksa," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Pabelan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kemarin.
Aidul tidak menyebutkan kapan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Kontras itu akan dimulai.
Namun, dia memastikan perkara ini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.
Sesuai prosedur, KY akan meminta pelapor untuk menyerahkan barang bukti. Setelah itu dilanjutkan dengan memeriksa berita acara sidang dan meminta keterangan saksi-saksi. "Kalau memang dari hasil pemeriksaan itu dirasa cukup, tidak perlu panggil hakim," ujarnya.
Dikutip Antara, Wenceslaus mengatakan putus-an itu diambil lantaran Kementerian Sekretariat Negara--yang menjadi pihak tergugat di KIP--tidak memiliki dokumen hasil TPF terkait kasus Munir.
Pihak Kontras dan LBH Jakarta yang sebelumnya menggugat Mensesneg agar membuka dokumen TPF Munir mengaku kecewa dengan putusan pembatalan oleh PTUN itu.
"Seharusnya Presiden yang memberikan semua arsip ke Sekretariat Negara, justru Sekretariat Negara mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut," kata Yunita, advokat dari LBH Jakarta, seusia sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur (16/2).
Pihak Kontras dan LBH Jakarta akan meneruskan upaya hukum. (FR/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved