Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Definisi Makar belum Terperinci

Christian Dior Simbolon
23/2/2017 08:38
Definisi Makar belum Terperinci
()

PADA 29 Juni 2007, Johan Teterisa alias Jhon alias Yoyo memimpin 27 rekannya membawakan ta-rian Cakalele di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Stadion Manggala Remaja, Ambon, Maluku. Sambil menari, salah satu rekan Johan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Aksi tersebut kontan membuat malu panitia dan pejabat Pemprov Maluku yang hadir dalam acara tersebut.

Tak butuh waktu lama, Yoyo dan kawan-kawan ditangkap. Meskipun tidak menggelar aksi kekerasan, para penari dijerat pasal makar. Hukuman penjara selama 10-20 tahun pun ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Sampai sekarang Johan Teterisa masih ditahan di Pulau Jawa yang jaraknya ratusan kilometer dari Maluku. Sepanjang ditahan, baru sekali dia ketemu anaknya. Itu pun difasilitasi kawan-kawan di Jakarta," ungkap peneliti Amnesti Internasional, Papang Hidayat, dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin.

Tajamnya pasal makar bukan hanya dirasakan Yoyo dan kawan-kawan. Menurut Papang, pada era reformasi, pasal makar semakin masif digunakan untuk menjerat ekspresi politik yang dinilai kebablasan oleh penguasa. Selain aktivis politik RMS, tudingan makar juga kerap dialamatkan terhadap aktivis politik yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Saat ini, pasal makar juga dialamatkan kepada tiga petinggi eks Gafatar, Mahful Muis, Ahmad Mushaddeq, dan Andry Cahya. Mereka tengah menunggu hasil putusan persidangan pada 7 Maret mendatang. Ketiga pentolan Gafatar itu dituding berupaya memisahkan diri dari NKRI dan dituntut penjara selama 10-12 tahun.

Selain menggunakan istilah jabatan struktural pemerintahan di internal organisasi, ketiganya juga diduga mempersiapkan penggulingan pemerintahan dengan mengupayakan kedaulatan pangan bagi komunitas Gafatar di Kalimantan. Dalam upaya membangun kedaulatan pangan, Gafatar bekerja sama dengan pemda setempat.

Pemufakatan jahat dan makar diatur Pasal 87, 104, 106, 107, 109, dan 110 KUHP. Makar merupakan bentuk tindakan yang dilakukan orang, sekelompok orang, mengakibatkan presiden tidak dapat menjalankan fungsi atau tugasnya. Selain itu, membuat pemerintahaan baik pusat maupun daerah tidak berjalan.

Seharusnya, lanjut Papang, penggunaan pasal makar itu surut pasca-Orde Baru. Apalagi, UU Subversi telah ditanggalkan. "Namun, yang terjadi pasal karet ini semakin marak digunakan. Banyak ekspresi damai dan tidak memicu kekerasan dikriminalisasi," ujarnya.

Pandangan senada dolontarkan pakar hukum UI, Eva Ahjani Zulfa. Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati menggunakan pasal makar. Selain niat dan permulaan pelaksanaan, penetapan pemufakatan jahat dan makar juga harus disertai bukti-bukti bahwa si pelaku memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono menambahkan makar perlu didefinisikan lebih terperinci. Pasalnya, definisi yang ada saat ini merupakan terjemahan dari aanslag dalam bahasa Belanda. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya