Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENDAGRI Tjahjo Kumolo resmi menyerahkan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk meminta fatwa terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini sedang dalam proses sidang dugaan penistaan agama.
Tjahjo tiba di Gedung MA sekitar pukul 14.00 WIB dan disambut Ketua MA Hatta Ali yang baru saja kembali terpilih untuk tiga tahun ke depan. Sekitar 20 menit kemudian, Tjahjo keluar dari Gedung MA, kemarin.
"Menyampaikan kepada Pak Ketua (Hatta Ali). Intinya kami sudah menyerahkan surat permohonan kepada Ketua MA tentang fatwa atau pendapat hukum terkait kasus terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang sedang dalam proses persidangan," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengakui kedatangannya juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Mengenai proses terbitnya fatwa, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MA.
"Kami tidak berwenang mendahului MA. Kalau saya ngomong A atau B, sama saja kami mengharap.
''Soal permintaan Mendagri ini, Hatta Ali mengaku tidak bisa memberikan pendapat apa pun sebelum melihat materi yang diajukan Mendagri. Selain itu, dia justru me-nyarankan Kemendagri mengambil sikap jika permohonan fatwa itu untuk meredam gejolak politik.
"Kami tidak boleh berikan pendapat sebelum lihat materi yang diajukan (Mendagri) untuk mengeluarkan fatwa. Kalau memang untuk meredam, silakan saja tentukan saja sikapnya lewat kementerian sendiri. Fatwa itu tidak mengikat. Boleh diikuti atau tidak. Toh mengeluarkan juga tidak menyelesaikan masalah," jelas Hatta.
Hatta mengtakan tidak akan buru-buru mengeluarkan fatwa untuk Basuki karena itu bisa memengaruhi independensi yang bersangkutan yang kini sedang beperkara di pengadilan.
Dia akan mengeluarkan fatwa dengan sangat hati-hati setelah membaca permohonan fatwa.
"Di zaman kepemimpinan saya, saya mengurangi untuk mengeluarkan fatwa karena bisa mempengaruhi independensi hakim dan bisa ditebak pihak-pihak yang beperkara.''
Menolak
Kasus Basuki memang merembet ke DPR. Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mengaku akan menggulirkan hak angket. Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberi isyarat partainya tak akan melanjutkan hak angket. PAN lebih setuju ada rapat kerja lebih dulu.
"Angket itu menyatakan pendapat. Ada langkah-langkahnya. Rapat kerja dulu. Kalau rapat kerja enggak puas, ada interpelasi. Baru nanti lanjut. Ada prosesnya. Tiba-tiba orang diketok, kan proses dulu kan. Kalau tiba-tiba itu namanya emosional saja. Patah di jalan kan percuma juga," kata Zulkifli.
Kendati begitu, Zulkifli tidak akan meminta anggota fraksinya yang sudah menandatangani hak angket buat mencabut.
Proses, kata dia, silakan berjalan. Toh nanti ada rapat dalam paripurna. Di sana, kata dia, partai bakal menentukan sikap untuk mengutamakan rapat kerja.
Tidak hanya PAN, Fraksi PPP juga menolak usulan hak angket itu.
PPP pun menilai langkah Presiden Joko Widodo sudah tepat dalam mengatasi polemik status Basuki.
"PPP secara fraksi tidak ambil bagian dalam angket ini," ungkap Sekjen PPP Arsul Sani. (Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved