Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LEMBAGA penghitung cepat hanya diperbolehkan memublikasikan hasil seusai pencoblosan. Ketentuan itu bertujuan supaya hasil hitung cepat tidak mempengaruhi preferensi pemilih dalam pilkada.
"Semua lembaga quick count baru boleh mengumumkan hasilnya setelah pemungutan suara selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela acara bertajuk Election Visit Program 2017 di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan sudah mengingatkan seluruh penyelengara di daerah untuk mencegah hasil publikasi quick count saat jam pencoblosan.
Sebab publikasi quick count yang dilansir pukul 07.00-13.00 masih bisa memengaruhi preferensi masyarakat ketika memilih.
"Jangan sampai kemudian baru jam 07.00-13.00 lembaga survei sudah mengumumkan hasil quick count. Itu namanya sudah menggiring opini. Itu yang harus dipahami betul oleh seluruh lembaga survei dan media."Ia menyatakan ketentuan tersebut sudah diatur secara ketat di dalam peraturan KPU. Penayangan hasil hitung cepat di berbagai media hanya diperbolehkan sejak pukul 13.00.
"Intinya, media boleh menayangkan, hanya saja ada mekanisme supaya tidak menggiring preferensi pemilih kepada paslon tertentu. Baru diperbolehkan dua jam setelah jam satu."
Terkait dengan kesiapan penyelenggaraan, masih terjadi kendala di beberapa daerah.
"Kesiapan seluruh daerah bisa dikatakan sudah 97%." Sejumlah kendala yang masih mungkin terjadi di beberapa daerah, menurutnya, merupakan kendala distribusi logistik.
KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pilkada serentak kali ini menjadi sebesar 77,5%. "Mudah mudahan pilkada 101 daerah semua bisa terlaksana lancar. Pemilu susulan sama sekali tidak menjadi opsi yang ingin kami jalankan."
Sengketa pilkada
KPU juga telah memberi pembekalan kepada seluruh penyelenggara di tingkat daerah menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan. "Kami harus siap menghadapi berbagai potensi sengketa pilkada," ujar Ferry.
Penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya, ujar dia, justru tidak memunculkan banyak masalah sengketa saat pencoblosan. Tapi, berbagai masalah baru bermunculan sebelum dan sesudah pencoblosan. "Bisa yang dipermasalahkan di saat penetapan, rekapitulasi, dan penetapan hasil," ujar Ferry.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengungkapkan titik paling rawan dalam penyelenggaraan pemilu justru lebih banyak terjadi seusai pemilu. Ia menyatakan sengketa pilkada yang terjadi umumnya mempeributkan selisih penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan formasi delapan hakim konstitusi yang sekarang tersedia, lanjut Jimly, masih mampu menangani perkara perselisih-an hasil pilkada mendatang. Kekosongan satu kursi hakim konstitusi selepas pencopotan Patrialis tidak berpengaruh besar terhadap penanganan perkara pilkada.
"Enggak apa-apa, masih bisa mengambil keputusan dengan tujuh hakim sekali pun sudah kuorum," ujar Jimly. Ia menyatakan formasi delapan hakim yang ada saat ini masih konstitusional dalam mengambil putusan. "Enggak ada masalah. Masih sangat konstitusional." (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved