Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly pada Rabu (8/2) bertolak ke Hong Kong untuk bertemu dengan pejabat Department of Justice Hong Kong.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas perihal penunjukan bank penjamin (guarantee bank) yang akan menampung aset yang dirampas dari para koruptor. Pemerintah Hong Kong berkomitmen membantu Indonesia dalam menyita dan mengembalikan aset koruptor yang dicuri dari Indonesia.
Selain itu, Menkum dan HAM akan menjelaskan kepada pemerintah Hong Kong bahwa proses ekstradisi terhadap Hesham Al Warrag, terpidana korupsi dan pencucian uang kasus Bank Century, telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar HAM.
Berkenaan dengan hal itu, Menkum dan HAM sudah mengirim surat ke KPK perihal rencana pertemuan dengan Secretary of Justice Hong Kong untuk membahas soal guarantee bank. Hal itu untuk memberikan kepastian kepada pemerintah Hong Kong yang sejauh ini terus membantu Indonesia merampas aset milik Hesham Al Warraq dan Raffat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Hong Kong.
Pengacara pemerintah Indonesia di Hong Kong merekomendasikan agar pembicaraan mengenai guarantee bank tidak diwakilkan. Hal itu bertujuan menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus Century.
Mengenai proses ekstradisi, kata Yasonna, perlu perjuangan panjang karena Raffat dan Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong dan di forum Arbitrasi Internasional. “Kalau kita berjuang keras seperti kasus Churchill Mining, kita bisa memenangkannya,” jelas Yasonna melalui rilis yang diterima Media Indonesia, kemarin. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved