Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK tidak Bisa Hentikan Kasus Hadi Poernomo

MI
08/2/2017 07:39
KPK tidak Bisa Hentikan Kasus Hadi Poernomo
(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan status mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo setelah penetapan tersangkanya digugurkan praperadilan. Namun, komisi antirasywah berjanji akan menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka karena tidak bisa menghentikan perkara mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan karena sudah masuk tahap penyidikan.

"Penerbitan sprindik menjadi salah satu alternatif hukum yang akan diambil," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, KPK akan menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka. Hal itu lebih dulu akan menuntaskan analisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menggugurkan penetapan tersangka Hadi.

"Setelah putusan tersebut kami langsung mempelajari dan mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan saat ini penanganan perkara dugaan korupsi kasus keberatan pajak PT BCA tidak dihentikan. Tim penyidik terus bekerja untuk nantinya bisa melanjutkan perkara korupsi yang sudah dimulai sejak 21 April 2014 itu dan terhenti sejak 26 Mei 2015 oleh putusan praperadilan yang menggugurkan penetapan tersangka Hadi.

"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo) ya, ini sih sedang dipelajari. Kemungkinan besar akan dinaikkan (kembali ke tingkat penyidikan dan menetapkannya kembali sebagai tersangka). Tetapi belum ada keputusan, akan ekspose dulu," paparnya.

Juru bicara MA hakim agung Suhadi mengatakan status Hadi saat ini bebas dan bukan kembali menjadi tersangka. Itu sesuai dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Haswandi yang mencabut status tersangka Hadi.

Suhadi menyebut putusan praperadilan menjadi acuan karena dalam amar putusan majelis PK menolak PK yang diajukan KPK. "Ya (putusan praperadilan PN Jaksel masih berlaku). Putusan akhir seperti itu karena (PK KPK) tidak dapat diterima, berarti putusan sebelumnya (PN Jaksel) yang berlaku," ujar Suhadi.

Penolakan permohonan PK tersebut, kata Suhadi, telah sesuai dengan Peraturan MA (Perma) No 4 Tahun 2016 tentang Larangan PK Putusan Praperadilan. Beleid yang terbit sejak 18 April 2016 itu pula yang menjadi pertimbangan penolakan PK KPK.

Terlebih, Suhadi menyebut putusan MK juga melarang banding atas putusan praperadilan, apalagi upaya kasasi yang telah secara jelas ditolak dan ada dalam Pasal 45A UU Mahkamah Agung. "MA sudah mengambil suatu pendirian PK pun tidak boleh," tukasnya. (Nyu/Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya