Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAHKAMAH Konstitusi dalam sidang putusan pengujian materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, kemarin.
Permohonan uji materi yang dikabulkan tersebut ialah Pasal 36E ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 terkait dengan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan.
"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 UU41/2014 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti pertimbangan mahkamah dalam putusan ini," demikian putusan sebagaimana dibacakan Hakim Arief Hidayat.
Putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan walaupun telah menganut sistem zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, UU Nomor 41 Tahun 2014 harus dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian sehingga penetapan zone based dinyatakan konstitusional bersyarat.
Dalam putusan itu, artinya negara masih boleh menerapkan sistem importasi hewan ternak atau daging berbasis zona atau zone based asalkan negara dalam keadaan mendesak seperti dalam keadaan atau setelah mengalami bencana alam sehingga pasokan daging tidak bisa terpenuhi.
Salah satu pemohon uji materi Teguh Boediyana mengaku cukup puas dan menghargai keputusan MK. "Ada satu pasal, kita boleh impor dari zone based asalkan dalam keadaan darurat. Kalau sekarang ini yang dilakukan pemerintah apa dalam keadaan mendesak? Dalam keadaan bencana alam? Kan tidak. Kami senang karena MK menegaskan tentang standar berlakunya maximum security," ujar Teguh.
Teguh mengatakan alasan pemerintah dalam melakukan importasi daging berbasis zona dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku saat ini tidak rasional karena negara tidak dalam keadaan darurat.
"Pemerintah memutuskan impor karena harganya murah. Apa itu mendesak? Murah menurut siapa? Sekarang saja harga daging kerbau impor sudah hampir sama dengan daging sapi. Masalah murah itu kan relatif. Jadi, jangan dijadikan alasan," Teguh menandaskan.
Pengacara tim pemohon, Hermawanto, menegaskan pemerintah tidak boleh memasukkan hewan atau produk turunannya dari zone based jika tidak dalam keadaan darurat.
"Negara boleh mengimpor hewan ternak dengan sistem zone based dengan syarat Indonesia telah memiliki pulau karantina, lembaga otoritas veteriner Indonesia sudah jadi, dan negara asal mencukupi standar kesehatan dunia," ujar Hermawanto. (Pra/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved