Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HAKIM konstitusi Patrialis Akbar bertindak sendiri saat membawa draf putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada pengaruh Patrialis dalam putusan itu.
Keyakinan tersebut dikemukakan Ketua MK Arief Hidayat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. "Sampai hari ini saya yakin proses pengambilan keputusannya benar dan tidak ada pengaruh dari Patrialis. Hakim konstitusi itu independen, otonom, imparsial, pendapatnya sendiri-sendiri, Ketua MK saja tidak bisa memengaruhi, tidak ada lobi-lobi di lembaga peradilan.
" Ketua MK, kemarin, mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Joko Widodo. Pemberhentian itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK yang menyebut Patrialis diduga melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman hakim konstitusi dengan membocorkan putusan uji materi di saat masih menjadi rahasia negara. Hakim panel uji materi UU No 41 Tahun 2014 itu meliputi Patrialis, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Putusan uji materi baru dibacakan kemarin.
"Tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis. Secara detail saya sudah sampaikan kepada Bapak Presiden dan menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara," tutur Arief.
Kepada Presiden, Arief juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan kerja MKMK kepada Presiden Jokowi. Mulai rapat pemilihan Ketua dan Sekretaris MKMK, pemeriksaan saksi-saksi dan Patrialis sendiri, hingga keluarnya putusan.
"Akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," kata Arief.
MKMK akan mengeluarkan putusan lanjutan terkait dengan pemberhentian tidak hormat kepada Patrialis. Setelah pemberhentian, baru akan dipilih hakim konstitusi yang baru untuk menghadapi sidang perkara dalam sengketa pilkada serentak mulai 8 Maret mendatang.
Meski begitu, Arief menegaskan MK tidak akan kewalahan menangani gugatan sengketa pilkada. Syarat gugatan sengketa cukup ketat, yakni bila selisih suara antara pemohon dan calon lain maksimal 0,5% hingga 2%.
"Kemarin (Pilkada 2015) dari 269 pilkada, yang masuk MK ada 151 perkara. Namun, yang betul-betul memenuhi persyaratan hanya sembilan perkara," tandas Arief.
Diminta transparan
Bertolak dari kasus Patrialis dan kajian tata kelola pangan, termasuk komoditas impor sapi, juru bicara Komisi Pemberatansan Korupsi Febri Diansyah menyatakan KPK menemukan adanya praktik perburuan rente. Modusnya importir harus memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk bisa memonopoli.
"KPK akan mendalami logika hakim dalam pertimbangan putusannya. Kita tidak bisa masuk ranah independensi hakim, tetapi akan menindak ketika terbukti adanya tindak pidana korupsi," tegas Febri, di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan S$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Hadiah itu terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 agar dikabulkan MK. Selain Patrialis, Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyuap Patrialis. Saat menggeledah Kantor Basuki, penyidik menemukan 28 cap bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging. (Cah/Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved