Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
ATASE Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dwi diduga menerima suap terkait penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dam proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan DW sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2)
Tersangka selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur itu diduga menerima suap sebesar Rp1miliar. Uang itu diterima dari salah satu perusahaan di Malaysia.
Modus tersangka yakni meminta perusahaan selaku agen untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak. Paspor diterbitkan melalu metode reach out dan memungut biaya yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan calling visa.
"Tersangka DW meminta kepada pihak agen perusahaan (makelar) yang menjadi kuasa atau penjamin WNA untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan," jelas Febri.
Atas tindakannya ini, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Udang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved