Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur jadi Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli
07/2/2017 19:05
Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur jadi Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ATASE Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dwi diduga menerima suap terkait penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dam proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan DW sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2)

Tersangka selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur itu diduga menerima suap sebesar Rp1miliar. Uang itu diterima dari salah satu perusahaan di Malaysia.

Modus tersangka yakni meminta perusahaan selaku agen untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak. Paspor diterbitkan melalu metode reach out dan memungut biaya yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan calling visa.

"Tersangka DW meminta kepada pihak agen perusahaan (makelar) yang menjadi kuasa atau penjamin WNA untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan," jelas Febri.

Atas tindakannya ini, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Udang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik